Laporan Harta Kekayaan
KPK Sindir Pejabat Isi Data LHKPN Asal-Asalan, Toyota Fortuner Diisi Harganya Cuma Rp6 Juta
Untuk diketahui, harga Toyota Fortuner di Indonesia untuk tahun produksi terbaru mulai dari Rp573,7 Juta untuk varian dasar 2.4 G MT
TRIBUN-SULBAR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyindir para pejabat yang disebutnya asal-asalan mengisi data kekayaan di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Nawawi terang-terangan menyebut para wajib lapor tidak mengisi sesuai harta kekayaan yang dimiliki.
Datanya adalah data abal-abal dan amburadul.
"Fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak gitu," kata Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Mahmakah Agung, Senin (9/12/2024).
Nawawi bahkan sampai geleng-geleng kepala ketika melihat ada wajib lapor malah memasukkan aset bergerak, yakni mobil Toyota Fortuner seharga Rp6 juta.
"Meski tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tinggi, tetapi tidak dilakukan dengan jujur.
"Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp6 juta kita pengen beli juga 10 gitu kan," ujar Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu.
Untuk diketahui, harga Toyota Fortuner di Indonesia untuk tahun produksi terbaru mulai dari Rp573,7 Juta untuk varian dasar 2.4 G MT hingga Rp 761,7 Juta untuk varian tertinggi.
Sedangkan Harga bekasnya saja masih di kisaran Rp300 juta hingga Rp500 jutaan.
KPK kata Nawawi memiliki tiga kasus perkara korupsi yang lahir dari temuan tim LHKPN.
Baca juga: Kekayaan Welem Sambolangi Bupati Mamasa Terpilih Rp657 Juta, Laporkan Hanya Punya 2 Motor
Baca juga: 8 Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang di Polman, BPBD Himbau Warga Selalu Waspada
Awalnya ketika fenomena pejabat memamerkan kekayaan atau flexing.
Sehingga ketika dilaksanakan pemeriksaan LHKPN, penyidik KPK kemudian menemukan sejumlah pejabat tidak mengisi LHKPN sesuai kekayaan yang mereka miliki
"Aa ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN," tuturnya.
Tak hanya di lingkup pejabat pemerintah, bahkan kata dia level Aparat Penegak Hukum (APH) saja demikian.
Ia mencontohkan di Mahkamah Agung (MA).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.