Berita Mamasa
Bolos Kerja 1 Bulan, Bripda MIH Dipecat Tidak Hormat Oleh Polres Mamasa
Terduga pelanggar bertugas di Sat Samapta Polres Mamasa dan tidak menghadiri persidangan itu
TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang polisi personel Polres Mamasa yakni Bripda MIH dikenakan sanksi Dipecat Tidak dengan Hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau selama 1 bulan.
Putusan PTDH terhadap Bripda MIH berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan Polres Mamasa.
Sidang ini dipimpin Ketua Komisi Wakapolres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas di Aula Polres Mamasa, Selasa (10/12/2024).
Terduga pelanggar bertugas di Sat Samapta Polres Mamasa dan tidak menghadiri persidangan.
"Berdasarkan hasil rekapan absensi sidik Polres Mamasa terduga pelanggar tidak melaksanakan dinas Selama 30 Hari secara berturut-turut. Terduga Terhadap pelanggar dengan putusan sidang KKEP Direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri," ujar Restu Indra.
Bripda MIH melakukan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang berbunyi “Anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan apabila meninggalkan tugasnya lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut”
Baca juga: Nasib Shio Tikus Tahun 2025, Ramalan Keuangan, Cinta hingga Tanggal Hoki di Tahun Ular Kayu
Baca juga: KPK Sindir Pejabat Isi Data LHKPN Asal-Asalan, Toyota Fortuner Diisi Harganya Cuma Rp6 Juta
Kemudian melanggar Pasal 8 huruf (E) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah saja, namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum yang profesional bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera," terang Restu. (*)
Bupati Mamasa Luncurkan BUMDes Kios Pangan Desa Osango, Grosir Sembako hingga Sediakan Ikan |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan TPA Salurano Malabo Membentang di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Warga Desa Taupe Mamasa Tolak Tapal Batas Taman Nasional Gandang Dewata |
![]() |
---|
Kelompok OKP di Mamasa Inisiasi Doa Bersama untuk Indonesia |
![]() |
---|
32 Unit Sekolah di Mamasa Dapat Revitalisasi dari Kementerian Pendidikan, Berikut Rinciannya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.