Berita Mamasa

Bolos Kerja 1 Bulan, Bripda MIH Dipecat Tidak Hormat Oleh Polres Mamasa

Terduga pelanggar bertugas di Sat Samapta Polres Mamasa dan tidak menghadiri persidangan itu

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Mamasa
Sidang etik kepoilisian Polres Mamasa, Selasa (10/12/2024) dipimpin Wakapolres Restu Indra 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang polisi personel Polres Mamasa yakni Bripda MIH dikenakan sanksi Dipecat Tidak dengan Hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut atau selama 1 bulan.

Putusan PTDH terhadap Bripda MIH berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri yang dilaksanakan Polres Mamasa.

Sidang ini dipimpin Ketua Komisi Wakapolres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas di Aula Polres Mamasa, Selasa (10/12/2024).

Terduga pelanggar bertugas di Sat Samapta Polres Mamasa dan tidak menghadiri persidangan.

"Berdasarkan hasil rekapan absensi sidik Polres Mamasa terduga pelanggar tidak melaksanakan dinas Selama 30 Hari secara berturut-turut. Terduga Terhadap pelanggar dengan putusan sidang KKEP Direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri," ujar Restu Indra.

Bripda MIH melakukan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang berbunyi “Anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan apabila meninggalkan tugasnya lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut”

Baca juga: Nasib Shio Tikus Tahun 2025, Ramalan Keuangan, Cinta hingga Tanggal Hoki di Tahun Ular Kayu

Baca juga: KPK Sindir Pejabat Isi Data LHKPN Asal-Asalan, Toyota Fortuner Diisi Harganya Cuma Rp6 Juta

Kemudian melanggar Pasal 8 huruf (E) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah saja, namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum yang profesional bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera," terang Restu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved