Korupsi KUR

Kejati Sulbar Tetapkan SN Tersangka Dugaan Korupsi KUR Rp3 Miliar

modus tersangka (SN) telah menginput data nasabah pemohon kredit KUR maupun Kupedes pada satu bank plat merah di Polman ke dalam sistem.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), menahan tersangka (SN) kasus dugaan korupsi kredit usaha mikro, Senin (9/12/2024) sore. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - SN merupakan pemrakarsa pemberian fasilitas kredit mikro KUR dan KUPEDES periode Agustus 2021 hingga Mei 2023 pada salah satu plat merah di Kabupaten Polewali Mandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha mikro, Senin (9/12/2024) sore.

Kasi Penkum Kejati Sulbar Andi Asben Awaluddin mengatakan, tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan.

Baca juga: BEGINI Solusinya Kalau Kamu Lupa PIN ATM BCA

Baca juga: Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa Harap Sinergi Capai PAD Pajak Rp 43 Miliar Tahun 2025

“Satu orang tersangka (SN) dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di rumah tahanan negara kelas IIB Mamuju mulai dari tanggal 9 Desember 2024,” jelas Andi Asben Awaluddin.

Tindakan hukum itu dilakukan karena penyidik penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil penahanan dengan mengacu pada pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Ancaman pidana dari tindak pidana yang dilanggar lebih dari lima tahun dan dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Andi Asben Awaluddin menerangkan, modus tersangka (SN) telah menginput data nasabah pemohon kredit KUR maupun Kupedes pada satu bank plat merah di Polman ke dalam sistem.

“Seolah-olah data nasabah memenuhi kriteria dan dapat disetujui untuk menerima pencairan kredit padahal nasabah dimaksud tidak memenuhi kriteria,” jelas Asben.

Selain itu SN juga mengajari pihak lain untuk mengambil gambar usaha dari nasabah seolah-olah nasabah dimaksud benar memiliki usaha sehingga dapat diproses permohonan kreditnya.

“Itu mengakibatkan kredit KUR dan Kupedes macet dan menderita kerugian sekaligus menjadi kerugian negara sebesar Rp3 miliar,” ungkap Asben dalam keterangannya.

Ditambahkan, pihaknya akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved