Korupsi KUR Kupedes
PN Polewali Tolak Praperadilan 2 Tersangka Korupsi KUR-Kupedes di BRI Campalagian
Menurut Fachrianto Hanief penetapan status tersangka kepada Kasmawati dan Marbiah oleh penyidik Kejati Sulbar adalah sah dan sesuai dengan hukum.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali menolak praperadilan status penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rabu (19/3/2025).
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada dua program, yakni pemberian Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023.
Serta pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi KUR Kupedes di Campalagian Polman Resmi Ditahan
Menimbulkan kerugian negara dari hasil audit perhitungan ahli mencapai Rp 3 miliar.
Menyeret empat tersangka, yang telah ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, Polman.
Dua tersangka bernama Kasmawati dan H. Marbia sempat mengajukan praperadilan atas status penetapan tersangka lewat kuasa hukumnya.
Namun praperadilan diajukan ditolak hakim PN Polewali dalam putusan Pengadilan Negeri Polewali nomor 1 dan 2/Pid.Pra/2025/Pn Pol.
"Memutuskan menolak permohonan praperadilan dari tersangka Kasmawati dan H. Marbia yang mengajukan permohonan praperadilan melalui penasehat hukumnya," kata majelis hakim Fachrianto Hanief saat dalam ruang sidang.
"Dan menyatakan penetapan tersangka atas nama Kasmawati dan Hj. Marbiah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sah dan sesuai dengan hukum," lanjutnya.
Menurut Fachrianto Hanief penetapan status tersangka kepada Kasmawati dan Marbiah oleh penyidik Kejati Sulbar adalah sah dan sesuai dengan hukum.
Sehingga persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi, empat tersangka segera diadili atas perbuatannya.
Sementara itu, anggota tim penyidik Kejati Sulbar M. Angga Wilantara mengatakan profesionalitas dikedepankan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan perintah dari kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Dr. Andi Darmawangsa, SH, MH, agar penyidik melaksanakan setiap tindakan-tindakan dalam proses penyidikan secara profesional, maka kami selaku penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi selalu mengedepankan profesionalitas dalam penanganan perkara," kata M. Angga Wilantara kepada wartawan.
"Hal ini dikuatkan dengan putusan sidang praperadilan ini, hal ini juga menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tidak main-main dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada dalam wilayah hukumnya," tegasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.