Berita Mamuju

Penjual di Mamuju Tolah Uang Pecahan Rp 50 Ribu Alasan Sudah Tidak Berlaku, Ini Kata BI Sulbar

Bank Indonesia mengatakan, gambar uang yang beredar itu adalah pecahan Rp50 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Penampakan uang warga di Mamuju yang ditolak penjual 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Barat (Sulbar), Nurhadi menanggapi terkait uang Rp50 ditolak penjual.

Bank Indonesia mengatakan, gambar uang yang beredar itu adalah pecahan Rp50 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005.

“Terkait pemberitaan itu, dapat kami informasikan, foto dari uang yang ditampilkan merupakan uang pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2005,” tutur Nurhadi kepada Tribun-Sulbar.com. Senin (25/11/2024) sore.

Baca juga: HMI Polman Minta Gakkumdu Tunjukkan Taji Tegakkan Hukum Usut Kasus Politik Uang di Pilkada Polman

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulbar Hadiri Upacara Hari Guru Nasional 25 November 2024, Ini Harapannya

Ditegaskan bahwa, hingga saat ini, BI belum mengeluarkan regulasi yang menyatakan pencabutan atau penarikan uang emisi tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk pencabutan dan penarikan tahun emisi itu,” jelasnya.

Dengan begitu,  tidak adanya pencabutan itu maka uang tersebut tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Artinya uang rupiah ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Nurhadi.

Ditambahkan, informasi lebih lanjut mengenai masa berlaku uang rupiah, masyarakat disarankan untuk mengakses sumber resmi seperti media sosial atau website Bank Indonesia, atau menghubungi contact center.

“Apabila ingin mengetahui masa berlaku uang Rupiah, masyarakat dapat langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung Kantor Perwakilan BI terdekat,” tutupnya.

Sebagai informasi, Seorang warga di Mamuju, Abdul Rahman keluhkan uang cash pecahan Rp50 ribu emisi atau keluaran 2014 tidak diterima penjual.

Seperti dikatakan Abd Rahman kepada Tribun-Sulbar.com saat dijumpai di Jl Abdul Wahab Azasi  Kelurahan Rimuku, Sulawesi Barat (Sulbar).

Ia mengaku saat ingin membelanjakan uang dengan gambar pahlawan I Gusti Ngurah Rai tersebut, pihak penjual tidak menerima uang tersebut.

“Tadi saya pergi beli di Jl Bau Massepe, saya balik karena ini uang tidak mau terima, katanya sudah tidak laku,” tutur Abd Rahman. Senin (25/11/2024) siang.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved