Kementerian Agama
Menag Nasaruddin Umar Siap Bersih-bersih di Kementerian Agama
Menag minta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan koruptif dalam pelaksanaan anggaran.
TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agana dari praktik koruptif.
Menag minta jajarannya untuk tidak melakukan tindakan koruptif.
Pesan ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Strategi dan Arah Kebijakan Kementerian Agama 2025-2029 di auditorium HM Rasjidi, gedung Kementerian Agama, Jakarta.
Baca juga: NU Pimpin Kementerian Agama Kabinet Merah Putih, Sosok yang Sederhana
Giat ini mengusung tema "Menyatukan Langkah, Mewujudkan Daya Saing Umat untuk Kemaslahatan Masa Depan".
Hadir, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
Ikut secara daring, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.
“Kemarin rapat terakhir, Pak Presiden betul-betul berpesan, kalau ada orang-orang yang tidak benar di kantornya, saya beri mandat kepada kementerian. Menteri sepenuhnya harus melakukan pembersihan kepada kementeriannya. Jangan takut, saya di sampingnya,” demikian penegasan Menag di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Menag minta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan koruptif dalam pelaksanaan anggaran.
Sebagai teladan, Menag juga meminta jajarannya untuk tidak memberikan kepada dirinya, apa yang bukan menjadi haknya.
“Jangan memberikan kepada menteri apa yang bukan menjadi haknya,” pesannya.
Menag menegaskan, membersihkan Kementerian Agama dari praktik koruptif menjadi komitmennya.
Ia siap mempertaruhkan segalanya. Tidak ada beban baginya untuk melakukan pembersihan.
“Kalau ada konsekuensi yang nanti muncul karena saya melakukan pembersihan, saya siap apapun risikonya,” sebutnya.
Kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi, Menag minta mereka tidak membiarkan pasangannya melakukan kegiatan yang bisa mengganggu kerja mereka dalam mengemban tugas negara.
Sebagai contoh, Menag berpesan agar jangan sampai kegiatan istri pejabat Kemenag justru membebani negara, padahal itu bukan dalam rangka pelaksanaan tugas negara.
“Boleh kita berikan kegiatan DWP, tapi jangan sampai DWP merecokin tugas-tugas suaminya,” ucapnya.
Pesan khusus juga Menag berikan kepada para staf khusus dan tenaga ahli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.