Berita Mamuju

BPPMHKP Mamuju Sosialisasi Cara Penanganan Ikan dan Konsultasi Publik

Sosialisasi dan konsultasi publik berlangsung di aula kantor BPPMHKP Mamuju Jl Martaditana Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
BPPMHKP Mamuju Sosialisasi Cara Penanganan Ikan dan Konsultasi Publik di ruang aula kantor BPPMHKP Mamuju Jl Martadinata Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Kamis (14/11/2024) pagi. 

6. Sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB).

Kemudian, tiga sertifikat untuk produk pasca panen.

1. Sertifikat kelayakan pengolahan (SKP).

2. Sertifikat penerapan distribusi ikan (SPDI).

3. Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi Standar Pelayanan Publik stasiun KIPM Mamuju oleh ketua Tim Kerja Sistem Manajemen Mutu SKIPM Mamuju, A. Arham Hasanuddin.

Pada kesempatan ini dibahas mengenai Standar Pelayanan yang diterapkan dan diimplementasikan di unit layanan Stasiun KIPM Mamuju Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKIPM Nomor 27 TAHUN 2023.

Standar Pelayanan itu memuat dua Komponen Standar Pelayanan Publik yaitu 6 Service Delivery (Persyaratan, Sistem,  Mekanisme dan  Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Pelayanan, Penanganan  Pengaduan, Saran  Masukan, dan  Apresiasi) dan 8 Manufacturing/Proses Pengelolaan Pelayanan (Dasar Hukum, Sarana prasarana/fasilitas, Kompetensi pelaksana, Pengawasan Internal, Jumlah pelaksana, Jaminan pelayanan, Jaminan keamanan dan  Keselamatan pelayanan, Evaluasi kinerja pelayanan). 

Selanjutnya, materi terkait cara penanganan ikan yang baik di kapal oleh ketua tim kerja pengendalian dan pengawasan mutu produk primer, Abd Kadir.

Kemudian, Amirullah B, dari Ombudsman RI perwakilan Sulbar memberikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut, sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pelayanan adalah melibatkan partisipasi masyarakat,” tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved