Berita Mamuju

BPPMHKP Mamuju Sosialisasi Cara Penanganan Ikan dan Konsultasi Publik

Sosialisasi dan konsultasi publik berlangsung di aula kantor BPPMHKP Mamuju Jl Martaditana Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
Lukman Rusdi/Tribun-Sulbar.com
BPPMHKP Mamuju Sosialisasi Cara Penanganan Ikan dan Konsultasi Publik di ruang aula kantor BPPMHKP Mamuju Jl Martadinata Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Kamis (14/11/2024) pagi. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU – Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Sulawesi Barat (Sulbar) Sosialisasi Cara Penanganan Ikan yang Baik di Kapal dan Konsultasi Publik Standar Pelayanan BPPMHKP Mamuju, Kamis (14/11/2024).

Sosialisasi dan konsultasi publik berlangsung di aula kantor BPPMHKP Mamuju Jl Martaditana Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan Propinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju, Balai KHIT Sulbar, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, Balai POM Sulbar, Unsur Akademisi diantaranya Universitas Muhammadiyah Mamuju, Tokoh Masyarakat dan Nelayan (KNTI Mamuju), para nelayan dan pemilik kapal serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kedapatan Curi Kotak Amal, Remaja Nyaris Diamuk Warga di Jl Husni Thamrin Mamuju

Untuk diketahui, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah dibentuk BPPMHKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 mengenai organisasi dan struktur kerja KKP.

Kepala BPPMHKP Mamuju, Darwis, mengatakan tugas BPPMHKP menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan terhadap mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan kualitas produk perikanan dan kelautan melalui pengendalian dan pengawasan,” kata Darwis, dalam sambutannya.

Tujuannya untuk menilai dan menjaga mutu produk dari tahap produksi primer hingga tahap pasca panen.

Dengan begitu, produk dihasilkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dan aman untuk konsumsi.

Disampaikan, tugas BPPMHKP ke depan untuk melakukan sertifikasi terhadap sembilan jenis produk hasil perikanan dan kelautan, enam produk primer serta tiga produk pasca panen.

Sertifikat yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB) di Kapal

2. Sertifikat cara distribusi obat ikan yang baik (CDOIB).

3. Sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik (CPOIB).

4. Sertifikat cara budidaya ikan yang baik (CBIB).

5. Sertifikat cara pembenihan ikan yang baik (CPIB), dan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved