Pupuk Langka

DTPHP Sulbar Bantah Pupuk Langka, Distribusi Lamban Baru 60 Persen

Padahal, aturan yang ada menyebutkan bahwa petani bisa membeli pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Kepala DTPHP Sulbar, Syamsul Maarif saat ditemui di ruang kerjanya, kompleks perkantoran Gubernur Sulbar, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kelangkaan pupuk subsidi terus dikeluhkan oleh para petani di Sulawesi Barat (Sulbar), terutama di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Mereka mengaku kesulitan memperoleh pupuk yang sangat dibutuhkan untuk menjaga produktivitas lahan pertanian mereka.

Baca juga: Inspektorat Majene Mulai Memeriksa Dugaan Proyek Fiktif di Desa Paminggalan

Baca juga: Polisi Akan Panggil dan Periksa Kakak Kelas yang Aniaya Juniornya di Mamuju

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Syamsul Maarif, memastikan bahwa stok pupuk subsidi sebenarnya aman.

"Stok pupuk untuk para petani di Sulbar mencukupi. Setiap petani bisa mendapatkan bantuan pupuk subsidi sebesar 400 - 500 kilogram per hektar dengan maksimal dua hektar per musim tanam, baik jenis urea maupun NPK," ungkap Syamsul saat ditemui di kantornya, Rabu (13/11/2024).

Namun, ia mengakui bahwa hingga kini distribusi pupuk baru mencapai 60 persen.

"Distribusi pupuk masih di sekitar 60 persen, sementara waktu yang tersisa hanya dua bulan," jelasnya.

Syamsul juga menyoroti berbagai kendala dalam penyaluran pupuk.

Salah satu hambatan utama adalah pada tahap distribusi dari distributor ke pengecer. Sering kali, saat pupuk siap disalurkan, para petani tidak memiliki dana yang cukup untuk membelinya.

"Sebelumnya, saya sudah usulkan agar pupuk bisa disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan begitu, jika petani kekurangan dana, mereka bisa memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk sementara waktu,"

Di sisi lain, petani setempat seperti Damri dari Lingkungan Padang Malolo, Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku, merasakan kelangkaan pupuk subsidi ini setiap hari.

"Masalah pupuk ini sangat sulit didapatkan, bahkan setiap hari kami rasakan kesulitannya," ungkapnya saat ditemui di lahan pertaniannya, Selasa (12/11/2024).

Keluhan lain yang diutarakan Damri adalah soal persyaratan pembelian pupuk subsidi yang mengharuskan petani terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Padahal, aturan yang ada menyebutkan bahwa petani bisa membeli pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Banyak petani yang tidak terdaftar di RDKK sehingga tidak bisa membeli pupuk subsidi hanya dengan KTP. Ini yang membuat mereka merasa dirugikan," tambah Damri.

Selain masalah pupuk, para petani juga membutuhkan pendampingan dan alat-alat pertanian. Bantuan ini dianggap penting untuk meningkatkan hasil pertanian mereka.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved