Berita Majene

ADA APA? Pjs Bupati Majene Kumpulkan 42 Kepala Desa, Ultimatum Soal Ini

pertemuan ini terkait penyelesaian tindak lanjut hasil temuan di inspektorat yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Majene, didampingi Sekda dan pihak Inspektorat, laksanakan pertemuan dengan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Majene di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Senin (11/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Majene laksanakan pertemuan dengan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Majene di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Senin (11/11/2024).

Diketahui pertemuan ini merupakan upaya untuk menanggapi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta Dana Desa pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Baca juga: Kebakaran di Tanjung Batu Majene Hanguskan 7 Rumah

Baca juga: Ketua DPRD Polman Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Kades Sugihwaras, Pidana Pemilihan

Pjs Bupati Majene, Habibi Azis mengatakan, terdapat 42 Kades yang dipanggil hari ini untuk dimintai klarifikasi terkait temuan administrasi maupun temuan pengembalian.

"Jadi pertemuan ini dihadiri oleh mantan Kades yang sudah berakhir masa jabatannya beserta Pj Kades, terdapat ada 42 Kades, untuk konsolidasi," kata Habibi Azis saat ditemui Tribun Sulbar.com di lokasi.

Lebih lanjut ia mengatakan, pertemuan ini terkait penyelesaian tindak lanjut hasil temuan di inspektorat yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Menurutnya rapat ini menjadi tindak lanjut dari Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, Nomor B/391/X/RES.3.1/2024/Ditreskrimsus tanggal 25 Oktober 2024.

Ia menyebutkan para Kades ini diduga tidak tuntas pada administrasi dan dokumen, jadi pertemuan ini sebagai tindak lanjut untuk menekankan agar beberapa dokumen dan administrasi segera diselesaikan.

+-

"Jadi kami targetkan selama dua Minggu ini 42 Kades menyelesaikan kekurangan-kekurangan tersebut,"lanjutnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Ardiansyah mengatakan, terkait administrasi masing-masing Desa berbeda kekurangannya.

Adapun masalah masing-masing Desa ini ada yang bermasalah di SPPD, nota, Sk,  surat pernyataan dan sebagainya.

Terkait tentang pengembalian, Ardiansyah menyebutkan yang tidak tuntas itu, terkait tentang pembayaran pajak, dan pembelian barang.

Ia menambahkan batas verifikasi hanya sampai tanggal 30 November, jadi batas untuk Kades ini bekerjasama untuk merampungkan data sebelum tanggal 22 November 2024.

"Kami berharap inspektorat membuat team untuk, menyelesaikan hal ini, agar bisa secepatnya rampung,"tutupnya.

Daftar Nama Desa se-Kabupaten Majene

Kecamatan Malunda :

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved