Korupsi Stadion Manakarra
ADA Apa? BPKP Sulbar Bungkam Soal Perhitungan Kerugian Negara Korupsi Stadion Manakarra Mamuju
Didik tidak mau banyak komentar soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini berproses.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat belum mengungkapkan berapa besar perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Stadion Manakarra Mamuju.
Alasannya tunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).
Namun Koordinator Bidang Pengawasan dan Investigasi BPKP Sulbar Didik Permana Kurniawan justru irit bicara Ketika ditanya wartawan.
Dia tidak mau banyak komentar soal hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini berproses.
"Masih berproses," singkat Didik saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (4/11/2024).
Beberapakali Tribun-Sulbar.com mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, namun Didik enggan banyak bicara soal perhitungan kerugian negara tersebut.
Dia beralasan, dirinya sedang melangsungkan meeting di kantor, meski begitu jurnalis Tribun-Sulbar.com sudah meminta kesediaan waktu untuk wawancara.
Namun, Didik hanya membaca pesan dan tidak ingin membalas bahkan dia memblokir WhatsaAp jurnalis Tribun-Sulbar.com sesaat ia dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Baca juga: 65 Kades di Polman kembalikan Dana Desa Temuan 2021, Inspektorat Periksa ADD 2021 Hingga 2023
Baca juga: CERITA Sopian Operator Excavator Tenggelam di Saloadak Mateng: Lambat 1 Menit Saya Ikut Tenggelam
Sudah dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra Mamuju, masing-masing MH Kepala Cabang CV Mulya Karya Persada dan MR sebagi kontraktor.
Namun hingga kini Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat belum merilis hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dalam proyek yang menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp9,3 miliar tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna mengatakan, sejauh ini belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Karena belum keluar dari BPKP.
Menurutnya, terkait dengan alasan kenapa perhitungan kerugian keuangan negara itu lambat keluar, karena sudah menjadi kewenangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.
"Soal perhitungan kerugian keuangan negara kasus Stadion Manakarra itu urusan BPKP. Bukan dari kami (Kejati Sulbar)," ungkap La Kanna pada acara ngopi morning dengan awak media di Warkop HN Mamuju, Jl Andi Makassau, Mamuju, Jumat (1/11/2024) lalu.
Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan di proyek tersebut kontraktor tidak menjalankan pekerjaan seusai dengan Rencana Anggaran Bangunan (RAB).
Hal itu diakui oleh kedua tersangka bahwa mereka melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek bangunan.
"Saat ini kami menyusun materi dakwaan, bulan November 2024 ini kami akan limpahkan ke pengadilan," ia menambahkan.
Kuasa Hukum Pertanyakan
Kuasa hukum tersangka MH, Firmansyah mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra yang kliennya yang merupakan rekanan pada proyek tersebut.
Firmansyah mengatakan, pada kasus ini dia ingin memperjelas mengapa ada penetapan tersangka sementara nilai kerugian negara belum ada dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada nilai kerugian yang kami dapatkan, itu yang kami kawal," kata Firmansyah.
Kata dia, Kejati Sulbar mestinya menyebutkan jika ada kerugian keuangan negara itu diumumkan agar ada titik jelas soal kerugian keuangan negara tersebut,
Tim kuasa hukum akan terus mengawal dan mengembalikan hak-hak MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra.
"Yah kami akan kawal hak-hak klien kami akan kembalikan sebagai tersangka, kemudian paling penting soal kerugian keuangan negara yang didapatkan oleh penyidik," katanya.
Dia menambahkan, tersangka MH yang merupakan rekanan proyek rehabilitasi stadion Manakarra itu sudah sejak delapan bulan rutin dimintai keterangan hingga akhirnya jadi tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan MH sebagai tersangka selaku Kepala Cabang CV Mulya Karya Persada atas kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra.
Tersangka MH merupakan rekanan proyek pembangunan rehabilitasi stadion Manakarra untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Barat (Sulbar) 2022 lalu.
Dalam proyek tersebut menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 9,3 miliar.
Adapun item pekerjaan pada proyek itu adalah berupa rehabilitasi Stadion Manakarra, pembangunan lapangan panjat tebing, lapangan get ball, dan lapangan petanque. (*)
BPKP Sulbar
Didik Permana Kurniawan
Korupsi Stadion Manakarra
Dugaan Korupsi Stadion Manakarra
Kejati Sulbar
Mamuju
Gerak Sulbar Layangkan Mosi Tidak Percaya Atas Putusan Kasus Korupsi Stadion Manakarra |
![]() |
---|
Korupsi Rp 1,1 Miliar, Terdakwa Korupsi Renovasi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harta Benda Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Disita Jika Pelaku Tidak Penuhi Ini Usai Sidang |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp1,1 M, Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Dituntut 6 Tahun Bui,Denda Rp503 Juta |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi Stadion Manakarra Mamuju Dituntut 6 Tahun Penjara, Harta Benda Terancam Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.