Berita Imigrasi

Menikah dengan WNA, Anak Kehilangan Kewarganegaraan? Ketahui Dampaknya Jika Tak Daftar!

Anak yang berusia antara 0 -18 tahun berpeluang memiliki dua kewarganegaraan, asalkan terdaftar.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Nurudin, saat podcast di studio Tribun-Sulbar.com, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat, Nurudin, menekankan pentingnya pemutakhiran data bagi anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

Pernyataan ini disampaikan dalam podcast "Bicara Sulbar" yang diselenggarakan oleh Tribun-Sulbar.com pada Jumat, 1 November 2024.

Baca juga: Debat Perdana Pilbup Mamuju Digelar Siang Hari dan Pendukung Paslon Dibatasi 50 Orang

Baca juga: Kejati Sulbar Sudah Periksa 70 Saksi Kasus Kredit Macet Rp 3,5 Miliar Bank BRI Campalagian

Nurudin menjelaskan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas mengacu pada individu yang memiliki dua kewarganegaraan pada saat bersamaan, tetapi hanya hingga usia 18 tahun.

Situasi ini biasanya muncul dari perkawinan campuran, kehilangan status WNI oleh orangtua, pengangkatan anak, atau pengakuan oleh warga negara asing.

Anak yang berusia antara 0 -18 tahun berpeluang memiliki dua kewarganegaraan, asalkan terdaftar.

"Jika tidak didaftarkan, mereka akan dianggap sebagai anak berkewarganegaraan asing. Dengan pendaftaran, mereka berhak menyandang status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun," ujarnya.

Setelah mencapai usia 18 tahun, anak tersebut dianggap dewasa dan diberikan kesempatan untuk memilih salah satu kewarganegaraan.

Proses pemilihan ini dibatasi hingga usia 21 tahun, namun jika mereka menikah sebelum usia 18 tahun, batas waktu untuk memilih kewarganegaraan diperpanjang hingga tiga tahun setelah pernikahan.

Jika mereka tidak membuat pilihan, maka ketentuan yang berlaku merujuk pada Pasal 60 Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007.

Dalam hal kelalaian, Pasal 65 PP yang sama akan berlaku, sehingga mereka dapat dianggap sebagai orang asing di Indonesia.

Ini berakibat pada berlakunya ketentuan yang mengharuskan mereka memiliki izin tinggal dan lapor ke imigrasi oleh penjamin atau penanggung jawab mereka.

Proses Pendaftaran Kewarganegaraan Ganda

Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas tergantung pada domisili anak.

Jika anak tersebut tinggal di Indonesia, mereka harus mendaftar di kantor imigrasi setempat.

Misalnya, anak yang berasal dari Pasangkayu harus mendaftar di Imigrasi Mamuju, sedangkan yang berasal dari Mamasa harus mendaftar di kantor Imigrasi Polewali Mandar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved