Berita Mamuju

PT Polemaju Mineral Mandiri Dipolisikan Usai Diduga Serobot Lahan Warga di Kabuloang Mamuju

Pihak perusahaan, kata pelapor tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan lahan di wilayah lokasi pertambangan.

Editor: Ilham Mulyawan
abdul Rahman
Warga didampingi pengacara saat melaporkan PT Polemaju Mineral Mandiri 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang warga Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat Bernama H. Syamsul Rijal melaporkan perusahaan tambang PT Polemaju Mineral Mandiri karena diduga mencaplok lahan warga, dengan membuat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Jadi PT Polemaju Mineral Mandiri kami adukan di Polda Sulbar karena membuat WIUP di atas lahan warga," kata pelapor atau pengacara pemilik lahan H Syamsul Rijal saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di PTSP Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar pada Senin (28/10/2024).

Pihak perusahaan, kata pelapor tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan lahan di wilayah lokasi pertambangan.

Sehingga pihaknya akan melanjutkan laporan terhadap perusahaan tersebut, dengan laporan tindak pidana karena diduga melakukan penyeborotan lahan milik warga.

"Kita nanti lihat siapa-siapa yang terlibat dalam penerbitan izin terhadap lahan milik warga yang dimasukkan dalam WIUP perusahaan," ujarnya.

Pendamping warga Imanuddin menuturkan, pihak perusahaan tidak pernah membebaskan lahan warga yang masuk dalam WIUP tambang.

Pihak perusahaan hanya turun sosialisasi, namun hingga sampai saat ini tidak ada pembayaran lahan terhadap pemiliknya.

Baca juga: 2 Mantan Caleg Sulsel Penipu Divonis 3 Tahun Penjara di Mamuju Gelapkan Rp8,9 M untuk Biaya Kampanye

Baca juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Profil Pelajar Pancasila PMM 2024: Dimensi Berkebinekaan Global

Sebelumnya, warga dan pendamping hukum juga sudah mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Sulbar dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pihak yang mengetahui penerbitan izin, Rabu (16/10/2024) lalu.

Mereka meminta agar pihak perusahaan bertanggungjawab karena lahan warga telah masuk WIUP.

Dalam rapat tersebut warga dan pihak perwakilan DPMTPSP dan Dinas ESDM Sulbar nyaris ricuh karena tidak ada titik temu.

Bahkan waktu itu pihak perusahaan juga hadir dalam pembahasan itu akan tetapi tidak menemukan solusi antara warga dan perusahaan. (*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved