Berita Mamuju

Tim Resmob Polresta Mamuju Tangkap Terduga Pelaku Pembobolan Konter Depan SPBU Kali Mamuju

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/203 /B/IX/2024, SPKT Polresta Mamuju.

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polresta Mamuju
Tim Resmob berhasil tangkap pemuda berinisial AR (20) terduga pelaku pembobolan konter handphone di depan Pertamina Kali Mamuju, Jumat malam, 25 Oktober 2024 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Resmob Polresta Mamuju ringkus pemuda inisial AR (20) terduga pelaku pembobolan konter di depan SPBU Kali Mamuju, Jumat (25/10/2024).

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/203 /B/IX/2024, SPKT Polresta Mamuju.

Usai terima laporan, Unit Resmob Polresta Mamuju lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku. 

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 60 buah voucher Axis, 11 voucher Tri, 4 voucher IM3, 1 unit kabel charger, serta 3 tabung gas ukuran 3 kilogram. 

Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil dari aksi pembobolan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Aksi kriminalitas yang dilakukan terduga pelaku ini meresahkan masyarakat Mamuju dan pelaku usaha setempat, terutama pemilik konter yang menjadi sasaran pembobolan. 

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menegaskan Polresta Mamuju akan terus mengupayakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga: Resmob Polres Polman Tangkap 2 Pencuri Tabung Gas, 20 Kali Beraksi di Tempat Berbeda

Baca juga: Resmob Polresta Mamuju Ungkap Jaringan Penggelapan Mobil Rental, 2 Pelaku Diringkus

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Unit Resmob Polresta Mamuju akan melanjutkan proses penyelidikan untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ini. 

Kasus ini sendiri telah masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved