Kades Sugihwaras Tersangka
Terbukti Fasilitasi Jalan Santai Paslon, Kades Sugihwaras Polman Tersangka Terancam Penjara 6 Bulan
Iwan Rusmana menjelaskan tersangka oknum kades ini diduga ikut memfasilitasi kegiatan jalan santai salah satu paslon Pilkada.
Editor:
Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kades Sugihwaras diperiksa oleh penyidik Kajari dan Bawaslu di kantor Bawaslu Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan alat bukti dikumpulkan yakni foto kades, keterangan sejumlah saksi dan handphone digunakan mengambil foto.
Handphone itu telah diuji dalam laboratorium forensik di Makassar melihat keaslian foto kades saat hadir di acara jalan santai. Kegiatan jalan santai itu disinyalir didanai salah satu pasangan calon pada pilkada 2024.
Warsito terancam pidana penjara maksimal enam bulan, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantin UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. (*)
Tags
Kades Sugihwaras
Pidana Pemilu
Kades Sugihwaras Tersangka
Polman
Berita Polman
Desa Sugihwaras
Iwan Rusmana
Berita Terkait:#Kades Sugihwaras Tersangka
| Banding JPU Dikabulkan, Kades Sugihwaras di Polman Segera Dijemput untuk Dipenjara 3 Bulan |
|
|---|
| Kades Sugihwaras Polman Vonis Bersalah Pelanggaran Pemilu Tapi Tak Wajib Ditahan Mengapa? |
|
|---|
| Status P21 Kades Sugihwaras Polman Segera Disidang karena Tidak Netral di Pilkada |
|
|---|
| Berkas Perkara Tersangka Pidana Pemilu Kades Sugihwaras Polman Dilimpahkan ke Kejari Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kades-Sugihwaras-diperiksa-oleh-penyidik-Kajari-dan-Bawaslu-di-kantor-Bawaslu-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.