Kades Sugihwaras Tersangka

Terbukti Fasilitasi Jalan Santai Paslon, Kades Sugihwaras Polman Tersangka Terancam Penjara 6 Bulan

Iwan Rusmana menjelaskan tersangka oknum kades ini diduga ikut memfasilitasi kegiatan jalan santai salah satu paslon Pilkada. 

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kades Sugihwaras diperiksa oleh penyidik Kajari dan Bawaslu di kantor Bawaslu Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Selasa (8/10/2024). 

Dia menjelaskan alat bukti dikumpulkan yakni foto kades, keterangan sejumlah saksi dan handphone digunakan mengambil foto.

Handphone itu telah diuji dalam laboratorium forensik di Makassar melihat keaslian foto kades saat hadir di acara jalan santai. Kegiatan jalan santai itu disinyalir didanai salah satu pasangan calon pada pilkada 2024.

Warsito terancam pidana penjara maksimal enam bulan, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantin UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved