Kades Sugihwaras Tersangka

Terbukti Fasilitasi Jalan Santai Paslon, Kades Sugihwaras Polman Tersangka Terancam Penjara 6 Bulan

Iwan Rusmana menjelaskan tersangka oknum kades ini diduga ikut memfasilitasi kegiatan jalan santai salah satu paslon Pilkada. 

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kades Sugihwaras diperiksa oleh penyidik Kajari dan Bawaslu di kantor Bawaslu Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat Bernama Warsito ditetapkan ebagai tersangka kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2024, Kamis (24/10/2024).

Sebelum ditetapkan tersangka, kasus Warsito oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan pekan lalu.

Kasus ini bermula ketika Warsito melepas kegiatan jalan santai yang diduga didanai salah satu pasangan calon di Pilkada Polman.

Warsito diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman.

"Kami telah menetapkan tersangka atas tindak pidana pemilihan terhadap oknum kades Sugiwaras inisial W," kata penyidik Gakkumdu Polman Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis 24 Oktober.

Dia menjelaskan tersangka oknum kades ini diduga ikut memfasilitasi kegiatan jalan santai salah satu paslon Pilkada. 

Sehingga dinilai menguntungkan salah satu paslon calon bupati dan wakilnya di Pilkada Polman 2024.

Iptu Iwan Rusmana menyebut tersangka terancam hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda maksimal enam juta rupiah.

Baca juga: Disambut Ratusan Masyarakat, Kader PAN Yakin BESTI Menang Pilkada 2024

Baca juga: Fakta Pria Paruh Baya di Tapalang Diparangi, Pipi Luka Robek, Polisi Sebut Gegara Ambulans

"Sesuai dengan pasal 188 junto pasal 171 tentang pemilihan, maksimal hukuman enam tahun penjara," lanjutnya.

Disebutkan keterlibatan tersangka ini diduga memfasilitasi kegiatan kampanye paslon dikemas dalam kegiatan jalan santai. 

Ia juga diduga ikut menyumbangkan sebagian dana untuk keberlanjutan kegiatan tersebut.

Bawaslu Polman memeriksa Kades Sugihwaras Warsito, Selasa 8 Oktober oleh divisi penanganan pelanggaran lantaran diduga langgar netralitas di Pilkada 2024. 

Selain Warsito, Bawaslu juga memeriksa Kepala Dusun IV Sugiwaras, Rudi Kurniawan dan ketua panitia acara jalan santai. Selain itu Bawaslu juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Fraksi Golkar DPRD Polman, Fahry Fadly. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Polman, Usman Sahamma mengatakan pelimpahan kasus ke Gakkumdu setelah pihaknya meminta keterangan ahli pidana pemilihan. 

"Kemudian barang buktinya kita bawa ke laboratorium forensik di Makassar untuk diuji," terang Usman kepada wartawan pekan lalu.

Dia menjelaskan alat bukti dikumpulkan yakni foto kades, keterangan sejumlah saksi dan handphone digunakan mengambil foto.

Handphone itu telah diuji dalam laboratorium forensik di Makassar melihat keaslian foto kades saat hadir di acara jalan santai. Kegiatan jalan santai itu disinyalir didanai salah satu pasangan calon pada pilkada 2024.

Warsito terancam pidana penjara maksimal enam bulan, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantin UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved