Konflik Agraria di Pasangkayu

Masyarakat Lariang Minta Pemkab Pasangkayu Tak Setujui Permohonan HGU Baru PT Letawa

Muhammad Akbar Firman selaku tokoh masyarakat Lariang mengemukakan dua poin penting tuntutan masyarakat Lariang.

Penulis: Taufan | Editor: Nurhadi Hasbi
Taufan/Tribun-Sulbar.com
Audiance Aliansi Masyarakat Lariang dan Pemkab Pasangkayu, di ruang rapat kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Aliansi Masyarakat Lariang yang diwakili lima orang tokoh masyarakat Desa Lariang, audiance dengan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pasangkayu, Maddareski Salatin.

Turut hadir Asisten 1 Pasangkayu, perwakilan BPN dan PUPR Pasangkayu, Camat Lariang, Kapolsek Pasangkayu.

Audiance berlangsung di kantor Bupati Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Klarifikasi PT Letawa Terkait Konflik Agraria di Pasangkayu, Agung: Kami Hanya Menaati Peraturan

Audiance tersebut membahas masalah sengketa tanah antara PT Letawa dan masyarakat Lariang.

Muhammad Akbar Firman selaku tokoh masyarakat Lariang mengemukakan dua poin penting tuntutan masyarakat Lariang.

Di antaranya, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, untuk tidak menindak lanjuti permohonan PT Letawa untuk membuat Hak Guna Usaha (HGU) baru, di luar HGU mereka.

Selanjutnya meminta kepada pemerintah Kabupaten Pasangkayu, untuk segera menyelesaikan konflik sengketa tanah di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

"Kami meminta kepada pihak pertanahan untuk memunculkan titik koordinat HGU PT Letawa, dan mempertanyakan apakah wilayah kami itu masuk dalam HGU," terang Akbar.

Akbar juga meminta kepada Pemkab Pasangkayu, untuk mengusut tuntas penggelapan pajak.

"Maksudnya, di kampung kami masyarakatnya tetap membayar pajak, walau tumpang tindih dengan HGU, jangan sampai pemerintah juga memungut pajak HGU" terang Akbar.

Akbar juga menerangkan, alasan mereka terus menindak lanjuti permasalahan ini, karena ia menilai pemerintah seolah-olah tertutup akan masalah ini.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu tokoh masyarakat Lariang Yani Pepi, menerangkan sudah ada beberapa permasalahan sengketa di wilayah Kabupaten Pasangkayu, berujung pada RDP, dan ada beberapa sudah dituntaskan.

Ia meminta agar permasalahan sengketa tanah di Lariang ini bisa segera diselesaikan.

"Masyarakat di sana kesulitan mengambil uang bank dan mengurus sertifikat, karena tanahnya dinilai tumpang tindih dengan HGU," terang Yani.

Yani juga meminta penjelasan dari Pemkab Pasangkayu terkait dasar hukum pembuatan HGU baru untuk PT Letawa di luar dari HGU Meraka, serta meminta pembebasan lahan itu untuk masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved