Konflik Agraria di Pasangkayu
DPRD Tak Mampu Cari Solusi, Warga Lariang Pasangkayu Akan Temui Pjs Bupati Soal Sengketa Lahan
a menerangkan bahwa, pihak PT Letawa tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, dan menilai DPRD Pasangkayu tidak bisa menindak lanjuti
Konflik ini bahkan sudah sampai hingga pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Lariang Bersama pihak perusahaan di DPRD Pasangkayu.
Terkait ini, Agung Senoaji menyebutkan PT Letawa, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat memastikan operasionalnya berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
“Perusahaan tengah dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha untuk lahan seluas 49 hektar,” kata Agung Senoaji saat bertandang ke kantor Tribun-Sulbar, Rabu (23/10/2024).
Lahan seluas 49 hektar yang dikelola oleh PT Letawa kata Agung, sejak memperoleh pelepasan kawasan hutan seluas 15.000 Ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 1996 itu, menurut Agung, merupakan bentuk ketaatan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Komitmen dan sikap tegas dalam menjamin operasional perusahaan yang patuh pada peraturan ini diungkapkan Agung dalam rangka menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait unjuk rasa oknum masyarakat desa Lariang dan berujung pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.
RDP ini merespon aspirasi segelintir warga yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Lariang.
Mereka menuntut pemerintah (Pemda) Pasangkayu tidak menerbitkan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang sedang diajukan PT Letawa.
Dalam RDP yang digelar secara singkat di ruang rapat DPRD Pasangkayu itu, pihak Badan Pertanahan (BPN) Pasangkayu memang menyatakan lahan tersebut berada di luar HGU PT Letawa.
“Atas dasar itu pula PT Letawa mengurus dokumen PKKPR dalam rangka menaati peraturan untuk lahan yang dikelola perusahaan namun ternyata di luar HGU,” terang Agung.
Agung menambahkan, sebagai perusahaan yang hadir dan telah dirasakan manfaat serta kontribusinya bagi kemajuan daerah, PT Letawa terus konsisten dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Melalui program-program CSR, meliputi bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastruktur, PT Letawa senantiasa hadir untuk turut serta berperan bagi kesejahteraan masyarakat,” lanjut Agung.
Untuk itu, ia sangat menyayangkan masyarakat yang terprovokasi oleh hasutan oknum yang memanfaatkan situasi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.