Konflik Agraria di Pasangkayu

DPRD Tak Mampu Cari Solusi, Warga Lariang Pasangkayu Akan Temui Pjs Bupati Soal Sengketa Lahan

a menerangkan bahwa, pihak PT Letawa tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, dan menilai DPRD Pasangkayu tidak bisa menindak lanjuti

Editor: Ilham Mulyawan
Warga lariang
Surat permohonan audiensi masyarakat lariang 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Hari ini, Kamis (24/10/2024) masyarakat Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat akan melaksanakan audiensi Bersama Pemerintah kabupaten Pasangkayu, terkait konflik agraria di Lariang dengan PT Letawa yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari.

Tokoh masyarakat Lariang, Muhammad Akbar Firman berkata bahwa aksi ini akan mereka lakukan pada Kamis (24/10/2024) hari ini di kantor Bupati Pasangkayu, pukul 09.00 WITA.

Akbar menjelaskan, pasca RDP bersama DPRD Pasangkayu di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu pada tanggal (3/10/2024) kemarin, PT Letawa masih beraktivitas di lahan sengketa tersebut, sampai hari ini.

"Padahal sudah ada rekomendasi dari DPRD Pasangkayu untuk mengosongkan aktivitas di lahan itu, baik dari PT Letawa maupun masyarakat, hasil dari RDP kemarin," terang Akbar.

Ia menerangkan bahwa, pihak PT Letawa tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, dan menilai DPRD Pasangkayu tidak bisa menindak lanjuti permasalahan ini.

"Karena kami menilai tidak ada tindakan dari DPRD Pasangkayu, maka dari itu kami meminta RDP lansung bersama PJ Bupati," terangnya.

Akbar mengatakan, adapun massa yang akan ikut RDP besok hanya sekitar lima orang saja.

Baca juga: Polres Mamasa Kecolongan Warga Judi Sabung Ayam di Dusun Salutambun, Polisi Cari Kepala Dusun

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Topoyo Mamuju Tengah Diterkam Buaya Saat Buka Pintu Empang

"Tidak ada orasi ataupun aksi, hanya sekedar RDP saja yang kami minta," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, ada dua poin penting yang akan mereka tuntut kepada Pemkab Pasangkayu.

Pertama meminta kepada Pemkab Pasangkayu untuk tidak menindak lanjuti permohonan dari PT Letawa, untuk dibuatkan Hak Guna Usaha (HGU) baru di lahan itu.

Kedua meminta kepada kepada Pemkab Pasangkayu agar bisa mengatasi semua permasalahan lahan sengketa di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

"Jangan sampai Pemkab menuruti permohonan PT Letawa untuk dibuatkan HGU baru, karena sudah dijelaskan oleh BPN kemarin bahwa, dari 49 hektar tanah yang diminta oleh PT Letawa untuk HGU baru, tapi hanya 6,5 hektar saja yang tercatat milik PT Letawa," terangnya. 

Klarifikasi PT Letawa

Community Development Area Manager (CDAM) PT Astra Agro Lestari, Agung Senoaji memberi klarifikasi terkait kasus konflik agraria antara warga dengan PT Letawa, yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari.

Dalam kasus ini, konflik agraria antara warga dengan PT Letawa yakni adanya dugaan kegiatan usaha ilegal tanpa alas hukum jelas, yang dilakukan oleh PT Letawa, yakni menanam sawit dan mengelola serta menguasai lahan di Desa Lariang sampai saat ini, di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa.

Konflik ini bahkan sudah sampai hingga pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Lariang Bersama pihak perusahaan di DPRD Pasangkayu.

Terkait ini, Agung Senoaji menyebutkan PT Letawa, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat memastikan operasionalnya berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. 

“Perusahaan tengah dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha untuk lahan seluas 49 hektar,” kata Agung Senoaji saat bertandang ke kantor Tribun-Sulbar, Rabu (23/10/2024).

Lahan seluas 49 hektar yang dikelola oleh PT Letawa kata Agung, sejak memperoleh pelepasan kawasan hutan seluas 15.000 Ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada tahun 1996 itu, menurut Agung, merupakan bentuk ketaatan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Komitmen dan sikap tegas dalam menjamin operasional perusahaan yang patuh pada peraturan ini  diungkapkan Agung dalam rangka menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait unjuk rasa oknum masyarakat desa Lariang dan berujung pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

RDP ini merespon aspirasi segelintir warga yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Lariang.

Mereka menuntut pemerintah (Pemda) Pasangkayu tidak menerbitkan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang sedang diajukan PT Letawa.

Dalam RDP yang digelar secara singkat di ruang rapat DPRD Pasangkayu itu, pihak Badan Pertanahan (BPN) Pasangkayu memang menyatakan lahan tersebut berada di luar HGU PT Letawa.

“Atas dasar itu pula PT Letawa mengurus dokumen PKKPR dalam rangka menaati peraturan untuk lahan yang dikelola perusahaan namun ternyata di luar HGU,” terang Agung. 

Agung menambahkan, sebagai perusahaan yang hadir dan telah dirasakan manfaat serta kontribusinya bagi kemajuan daerah, PT Letawa terus konsisten dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. 

“Melalui program-program CSR, meliputi bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan serta infrastruktur, PT Letawa senantiasa hadir untuk turut serta berperan bagi kesejahteraan masyarakat,” lanjut Agung.

Untuk itu, ia sangat menyayangkan masyarakat yang terprovokasi oleh hasutan oknum yang memanfaatkan situasi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved