DPRD Mamuju
SK Pimpinan DPRD Mamuju Tak Kunjung Terbit, Pembahasan RAPBD 2025 Terancam Molor
Karena proses Pembahasan RAPBD TA 2025 Mamuju, terbilang mendesak dan memang amat penting, sehingga dia meminta sekretariat DPRD Mamuju lebih aktif
TRIBUN-SULBAR.COM - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat terancam molor.
Penyebabnya pengesahanan penetapan ketua dan pimpinan definitif DPRD Mamuju belum mendapat Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur SULBAR, Bahtiar Baharuddin.
Begitu juga dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya juga belum bisa dibentuk sebelum dilantiknya ketua/pimpinan definitif DPRD.
Anggota DPRD Mamju, H. Sugianto mengatakan jika ini tak diatasi, maka RAPBD TA 2025 Kabupaten Mamuju tidak dapat dilaksnakan pembahasan.
"Karena tersandera atau karena hingga saat ini belum adanya pembentukan AKD di DPRD Kab Mamuju," ujar Sugianto.
Karena proses Pembahasan RAPBD TA 2025 Mamuju, terbilang mendesak dan memang amat penting, sehingga dia meminta sekretariat DPRD Mamuju lebih pro aktif menjemput dan mengawal proses penerbitan SK tersebut di Pemprov Sulbar.
"Kalau Pimpinan defenitif DPRD dan sejumlah AKD tak kunjung ada, maka bisa dipastikan akan tertunda semua agenda pembahasan beberapa Ranperda yang pernah diajukan ke DPRD, utamanya akan berpengaruh besar ke agenda Pembahasan Ranperda RAPBD TA 2025 yang sudah 22 hari bermalam di mejanya Sekwan," terang Sugianto.
Baca juga: IRT di Polman Jadi Korban Hipnotis Tabungan Rp73 Juta Lenyap, Sadar Setelah Pundak Ditepuk Sekuriti
Baca juga: Hari Listrik Nasional, Inovasi Energi Bersih dari PLN Jangkau Area Terluar Pesisir Luwu Utara
Sebelumnya diberitkan sebanyak tiga Ranperda diusulkan, namun belum isa dibahas sebelum pembentukan pimpinan definitif atau pembentukan Alat Kelengkapan Dewan.
Tiga Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Ranperda Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Sesuai dengan salah satu pasal dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Mamuju, setiap Ranperda yang diajukan oleh Kepala Daerah harus melalui tahapan pembahasan di dalam rapat Komisi, Gabungan Komisi, atau Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan AKD lainnya,” kata Sugianto.
Untuk diketahui, Pjs Bupati Mamuju, Abd Wahab resmi menyerahkan Ranperda APBD-Perubahan TA 2024 kepada DPRD Mamuju diseratai dengan Tiga buah Ranperda pada rapat Paripurnah di kantor DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani, Binanga Mamuju, Senin (7/10/2024) lalu. (*)
DPRD Mamuju Minta Pelajar Karampuang Bersabar, Realisasi Bantuan Butuh Proses |
![]() |
---|
Komisi II DPRD Mamuju Tengah Panggil Dinas Ketahanan Pangan, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Alasan BPKP Belum Rilis Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
![]() |
---|
Negara Rugi Berapa di Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju? Ini Kata Kejari Mamuju |
![]() |
---|
Kejari Mamuju Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.