Berita Mamuju

Bocah di Mamuju Ditindak Polisi Usai Kendarai Motor Dinas Plat Merah Tanpa Pakai Helm

anak tersebut terlihat mondar-mandir di area kampanye, yang berpotensi membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Polisi Tindak seorang anak di bawah umur yang kendarai motor dinas 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Personel Polresta Mamuju tindak dan edukasi seorang anak di bawah umur yang kendarai sepeda motor, Ketika personel sedang pengamanan kampanye salah satu paslon bupati dan wkil bupati di jalan Martadinata Mamuju, Sabtu (19/10/2024).

Anak di bawah umur itu kedapatan mengendarai sepeda motor dinas milik instansi pemerintah tanpa menggunakan helm. 

Kasat Samapta Iptu Sirajuddin mengatakan bahwa anak tersebut terlihat mondar-mandir di area kampanye, yang berpotensi membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya.

"Sehingga kami langsung menghentikan anak tersebut dan memberikan tindakan tegas berupa teguran," ujar Sirajuddin.

Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi terkait pentingnya keselamatan berkendara, khususnya penggunaan helm. 

Dalam dialognya, Iptu Sirajuddin menjelaskan bahwa mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan, terlebih lagi bagi anak di bawah umur.

Baca juga: Tiga Korban Tewas Kecelakaan di Desa Letawa Pasangkayu Diduga Akibat Pendarahan Otak

Baca juga: Kronologi Guru Honorer di Pasangkayu Tewas Usai Tabrakan, Tinggalkan 3 Anak Masih Kecil

“Penggunaan helm adalah wajib, terutama saat berkendara di jalan raya. Selain itu, anak di bawah umur seharusnya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki SIM, dan ini sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun orang lain,” ujar Kasat Samapta Polresta Mamuju 

Setelah diberikan penjelasan, anak tersebut diminta untuk segera menghubungi orang tuanya agar menyerahkan sepeda motor dinas tersebut langsung kepada orang tuanya.

Pihaknya juga memberikan himbauan kepada orang tuanya untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memiliki izin resmi dan memahami tata tertib lalu lintas. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved