Kemenkumham Sulbar

Kemenkumham Sulbar Dukung Penyelenggaraan Diskusi Publik RUU Hukum Acara Perdata

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Heny Susila Wardoyo.

Editor: Munawwarah Ahmad
Kemenkumham Sulbar
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat menghadiri Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat menghadiri Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, Selasa (15/10/2024).

Acara diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Heny Susila Wardoyo.

Penyampaian Materi oleh narasumber antara lain Prof. Dr. Efa Lela Fakhriah (Guru besar Hukum Perdata Univ. Padjajaran, Dr. Asep Iwan Iriawan (Tenaga Ahli Hukum Acara Perdata), Dr. Afdhao Mahatta ( Tenaga Ahli Komisi III DPR RI).

Kegiatan berjalan dengan diskusi yang baik dan lancar. 

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung pelaksanaan kegatan itu

Ia menilai diskusi dan partisipasi publik seperti ini semakin diintensifkan untuk mendapatkan masukan dari pihak terkait.

“Saran dan masukkan dari diskusi ini sebaiknya ditampung dan diformulasikan menjadi norma yang memenuhi asas-asas pembentukan PUU yang baik sehingga menghasilkan KUHPerdata yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita,” ujar salah satu Kakanwil unit Wilayah pimpinan Menkumham, Supratman itu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved