Kamis, 23 April 2026

Dokter di Mamasa Mogok

Giliran Dokter Se-Kabupaten Mamasa Mogok Kerja Perkara Gaji Tidak Dibayar

para dokter gigi tersebut tak dibayar gajinya selama 10 bulan yakni sejak Januari hingga Oktober 2024.

Tayang:
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Giliran Dokter Se-Kabupaten Mamasa Mogok Kerja Perkara Gaji Tidak Dibayar
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
RSUD Kondosapata, di Jl Poros Mamasa - Polewali, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Beredar surat pernyataan dari dokter umum dan dokter gigi se-Kabupaten Mamasa, mogok kerja lantaran tak dibayar gaji dan insentif selama 10 bulan.

Surat pernyataan itu disampaikan melalui surat catatan tak di print yang beredar di sejumlah grup whatsap Mamasa sejak Selasa (8/10/2024) semalam.

Baca juga: Warga Salubiro Mateng Nekat Gelapkan Uang Santunan Adik Iparnya, Kini Berakhir Damai

Baca juga: Diancam Perkara Cicilan Mobil, Perempuan Ini Laporkan Perwira Polisi ke Polda Sulbar

Dalam surat pernyataan tersebut berisi pernyataan sikap dokter umum dan dokter gigi se-Kabupaten Mamasa mogok kerja sejak hari ini Rabu 9 oktober 2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dengan alasan para dokter gigi tersebut tak dibayar gajinya selama 10 bulan yakni sejak Januari hingga Oktober 2024.

Hal yang sama juga dialami oleh dokter umum yakni insentif dokter tak dibayar selama 10 bulan di tahun 2024.

Dikonfirmasi Kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mamasa, Dr Ratna Sari Dewi membenarkan perihal tersebut.

"Iya benar itu kalau mereka belum dibayar tahun ini sejak Januari," ungkap Ratna Sari saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 12:00 wita.

Soal pelayanan di tiap Puskesmas se-Kabupaten Mamasa tetap jalan.

"Kalau pelayanan selalu ada yang stand by di PKM. Adaji dokter juga yang masuk ada yang tidak," jelasnya.

Berikut pernyataan dokter umum dan dokter gigi se-Kabupaten Mamasa yang dipoleh Tribun-Sulbar.com:

PERNYATAAN SIKAP DOKTER & DOKTER GIGI KABUPATEN MAMASA

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 273 ayat 1 bagian c yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak : (c) mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyikapi masalah yang sedang terjadi di bidang Kesehatan Kabupaten Mamasa saat ini yaitu:

1. Gaji Kontrak Dokter dan Dokter Gigi yang belum dibayarkan sejak Januari 2024 hingga September 2024.

2. ⁠Insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi Puskesmas se-Kabupaten Mamasa dan RSUD Kondosapata yang belum dibayarkan sejak Januari 2024 hingga September 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved