Pilkada Mamuju Tengah

Pemerhati Lingkungan di Mamuju Tengah Soroti Pemasangan Banner Paslon di Pohon

Rahmin menyebutkan, seringkali pemakuan dilakukan hingga mencapai bagian massa kayu atau xylem.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Banner salahsatu Paslon peserta Pilkada 2024 terpasang di pohon tepatnya di Jalan Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (7/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerhati lingkungan soroti banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Peserta Pilkada serentak 2024 terpasang di sejumlah pohon jalan poros Topoyo -Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal itu disampaikan Rahmin, salah seorang pemerhati sekaligus aktivis lingkungan di Mamuju Tengah kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (7/10/2024).

Baca juga: ADA APA? Hakim Cuti Bersamaan, Pengadilan Agama Polman Tunda Seluruh Jadwal Sidang

Baca juga: PJs Bupati Majene Habibi Azis ke ASN: Tidak Netral, Pemberhentian Tidak Hormat

Ia mengatakan, kegiatan pemakuan alat peraga kampanye ataupun yang sejenis seperti pelubangan dapat merusak jaringan pohon dan menjadi titik masuk bagi organisme lain. 

Rahmin menyebutkan, seringkali pemakuan dilakukan hingga mencapai bagian massa kayu atau xylem.

Akibatnya, dapat mengganggu proses fisiologi dan metabolisme pada pohon.

"Pada dasarnya batang pohon melakukan upaya proteksi diri alami dengan keberadaan kulit (floem), namun apabila masuk sampai ke bagian dalam (xylem) maka secara unik pohon akan melakukan upaya pertahanan diri," jelasnya. 

Hal tersebut dilakukan melalui mekanisme produksi senyawa kimia untuk menahan patogen. 

"Mekanismenya dilakukan melalui pembentukan dinding atau kompartemen yang dikenal dengan istilah Compartmentalization Of Decay In Tree (CODIT)," ungkapnya.

Olehnya itu, ia berharap agar Pasangan Calon (Paslon) melakukan giat kampanye secara cerdas dengan tidak memaku pohon untuk memasang alat peraga kampanyenya.

Selain itu larangan pemasangan APK di taman dan pohon diatur berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah nomor 378 tahun 2024 tentang zona larangan pemasangan APK. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved