Sekolah Disegel

SD Inpres Karampuang Disegel Pemilik Lahan Kabid SD Disdikpora Mamuju Ngaku Tak Tahu Soal Ganti Rugi

Terkait klaim ganti rugi lahan yang belum dibayarkan, Haedar mengaku masih akan mencari tahu kebenaran masalah tersebut.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Pintu sekolah dasar sempat disegel ahli waris 

Intong menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarganya yang diwariskan oleh ayahnya, Kolli (almarhum).

Ia mengklaim bahwa hingga saat ini belum ada kompensasi yang diberikan oleh pihak pemerintah, meski sekolah sudah lama beroperasi.

Intong menyatakan tanah tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Kepemilikan Tanah nomor 23/DK/KM/1991, yang dikeluarkan pada 4 September 1991 oleh mantan Kepala Desa Karampuang.

Karena merasa tidak dihargai, ia pun memutuskan untuk menyegel sekolah sebagai bentuk protes.

Menanggapi kejadian ini, pihak keamanan setempat, yaitu Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muhammad Aswar Sakti, bersama dengan aparat desa segera melakukan upaya mediasi.

Langkah ini diambil untuk mencari solusi agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah tidak terganggu.

Briptu Muhammad Aswar Sakti menyampaikan bahwa hasil mediasi cukup positif.

Intong bersedia membuka segel kayu di gerbang sekolah dengan syarat bahwa permasalahan ganti rugi tanah ini segera dibahas antara pihak Kepala Sekolah, Kepala Desa Karampuang, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju.

"Intong bersedia membuka segelnya, namun meminta agar Kepala Sekolah dan Kepala Desa segera menyampaikan masalah ini kepada Dinas Pendidikan agar segera ada penyelesaian terkait ganti rugi tanah," jelas Briptu Aswar.

Pihak sekolah dan desa diharapkan segera menindaklanjuti masalah ini untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved