Pilkada Mamuju Tengah

ISI PKPU yang Wajib Disampaikan Calon Bupati Mamuju Tengah Saat Kampanye

Beberapa wajib disampaikan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam PKPU 013 2024 tentang kampanye.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Samsul Bachri/Tribun-Sulbar.com
Kantor KPU Mamuju Tengah, Jl. Poros Tumbu, Desa Kabubu, Mamuju Tengah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat menghimbau kepada pasangan calon di setiap kegiatan kampanye agar menyertakan materi pendidikan politik bagi para peserta kampanye. 

Ketua divisi Sosdiklih parmas & SDM KPU Mateng, Sri Haryudith mengatakan, beberapa wajib disampaikan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam PKPU 013 2024 tentang kampanye.

Baca juga: Bawaslu Majene Temukan Satu Logistik Tinta yang Bocor di KPU Majene 

Baca juga: Bawaslu Polman Periksa 2 ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada 2024

"Paslon wajib menyampaikan visi, misi, dan program, agar masyarakat tidak terkesan membeli kucing dalam karung," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Mateng, Jalan Poros Topoyo-Tumbu, Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo, Mateng, Rabu (2/10/2024).

Sehingga masyarakat bisa tahu dan menilai dari hal-hal yang disampaikan oleh Paslon.

Diketahui PKPU 013 2024 Bab 3 Pasal 13 berbunyi, pertama, materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Kedua, selain materi kampanye Paslon sebagaimana dimaksud ayat (1) Paslon menyampaikan program Paslon.

Ketiga, Paslon berhak mendapatkan informasi atau data dari Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

Sementara, Pasal 16 berbunyi materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) harus, pertama menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kedua, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa.

Ketiga, meningkatkan kesadaran hukum.

Keempat, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik.

"Terakhir, menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan di masyarakat," tutup Sri. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved