Penerimaan PPPK Tahun 2024

Berikut 44 Formasi Penerimaan PPPK Pemprov Sulbar Tahun 2024, Tenaga Teknis

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 8-23 Maret 2024.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Kantor Gubernur Sulbar tampak dari depan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini tertuang dalam pengumuman gubernur Sulbar nomor 800.1.2/15/2024.

Pada 2024 ini, Pemprov Sulbar membuka formasi PPPK sebanyak 44 formasi.

Baca juga: Kebutuhan PPPK Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Rinciannya, 21 tenaga teknis, 14 tenaga kesehatan, dan 9 tenaga guru.

Pengumuman seleksi dilakukan mulai 1-30 November 2024.

Pendaftaran seleksi pada 17 November - 31 Desember 2024.

Kemudian, seleksi admistrasi 16 Desember - 3 Februari 2025.

Pengumuman seleksi administrasi 4-18 Februari 2025.

Penjadwalan seleksi kompetisi 24 Maret-8 April 2025.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 8-23 Maret 2024.

Pelaksanaan seleksi kompetensi 17 April - 16 Mei 2025.

Berikut formasi kebutuhan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Barat formasi tahun 2024:

GURU: 9

1. Guru ahli pertama - guru agribisnis perikanan
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekretariat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan daerah

2. Guru ahli pertama - guru agriteknologi pengolahan hasil pertanian
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekretariat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan daerah

3. Guru ahli pertama - guru agriteknologi pengolahan hasil pertanian
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekretariat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan daerah

4. Guru ahli pertama - guru broadcasting dan perfilman
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekretariat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan daerah

5. Guru ahli pertama - Guru Fisika
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekretariat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan daerah

6. Guru ahli pertama - Guru Kimia
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekretariat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan daerah

7. Guru ahli pertama - Guru Pendidikan Khusus
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekretariat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan daerah

8. Guru Ahli Pertama - Guru Prakarya Dan Kewirausahaan
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekretariat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan daerah

9. Guru Ahli Pertama - Guru TIK
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekretariat daerah dinas pendidikan dan kebudayaan daerah

TENAGA KESEHATAN: 14

1. Bidan Terampil
Alokasi: 2
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bidang Pelayanan Malakbi 3 Nifas.

2. Fisikawan Medis Ahli Pertama
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bidang Penunjang Medik Instalasi Radiografi/Fisikawan Medis

3. Okupasi Terapis Terampil
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bidang Penunjang Medik Instalasi Fisioterapis/Terapis Wicara

4. Penata Anestesi Ahli Pertama
Alokasi: 2
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bidang Pelayanan Kamar Operasi OK

5. Perawat Ahli Pertama
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bidang Pelayanan UGD

6. Perawat Ahli Pertama
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bidang Bidang Pelayanan Malakbi 3 Αnak

7. Perawat Ahli Pertama
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bidang Bidang Pelayanan Malakbi 2

8. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Seksi Pelayanan Instalasi Kimia Lingkungan

9. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Seksi Pelayanan Unit Transfusi Darah

10. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Alokasi: 2
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bidang Bidang Penunjang Medik Instalasi Laboratorium

11. Radiografer Terampil
Alokasi: 1
Unit penempatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Sekretariat Daerah Rumah Sakit Umum Daerah | Bidang Penunjang Medik | Instalasi Radiografi/Fisikawan Medis.

TENAGA TEKNIS: 21

1. Penata Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: Dinas Sosial Sulbar

2. Penata Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: Biro Organisasi Sulbar

3. Penata Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: Biro Umum Sulbar

4. Penata Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: Biro Umum Sulbar

5. Penata Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: Sekretariat DPRD Sulbar

6. Penata Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: BPKPD Sulbar

7. Penata Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: Dinas PUPR Sulbar

8. Pengadministrasi Perkantoran
Alokasi: 1
Penempatan: Biro Pemkesra Sulbar

9. Pengadministrasi Perkantoran
Alokasi: 2
Penempatan: Dinas Kehutanan Sulbar

10. Pengadministrasi Perkantoran
Alokasi: 1
Penempatan: Dinas Perkebunan Sulbar

11. Pengadministrasi Perkantoran
Alokasi: 1
Penempatan: BKD Sulbar

12. Pengadministrasi Perkantoran
Alokasi: 1
Penempatan: Dinas PUPR Sulbar

13. Pengelola Layanan Operasional 
Alokasi: 1
Penempatan: Dinas Lingkungan Hidup Sulbar

14. Pengelola Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: RSUD Sulbar

15. Pengelola Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: Biro Umum Admistrasi Pimpinan Sulbar

16. Pengelola Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: Disdikbud Sulbar | SMAN 1 Polewali

17. Pengelola Layanan Operasional
Alokasi: 1
Penempatan: Disdikbud Sulbar | SMKN 1 Polewali

18. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula
Alokasi: 1
Penempatan: Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan Sulbar

19. Pranata Trantibum
Alokasi: 1
Penempatan: Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sulbar.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved