Kamis, 21 Mei 2026

Pilkada 2024

Akademisi Soroti Transparansi Sumber Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024

paslon dan partai politik pengusung harus mematuhi aturan agar kompetisi berlangsung sehat dan adil.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Akademisi Soroti Transparansi Sumber Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024
Wardin
Akademisi Sulbar, Wardin 

KPU Sulbar mengingatkan para paslon untuk tetap mematuhi aturan terkait sumber dana kampanye.

 Sesuai Pasal 5 Ayat (2) dalam Rancangan PKPU, sumbangan dapat berasal dari partai politik pengusul, perseorangan, maupun badan hukum swasta.

Supriadi menambahkan bahwa partai politik non-pengusul pun bisa memberikan sumbangan dana kampanye, tetapi dengan batasan tertentu.

Sumbangan dari partai non-pengusul dibatasi maksimal Rp 750 juta.

Selain itu, batasan untuk sumbangan dari perseorangan ditetapkan maksimal Rp 75 juta. Sementara, sumbangan dari badan hukum swasta juga dibatasi hingga Rp 750 juta.

Sedangkan, untuk sumbangan dari Paslon, partai politik, dan gabungan partai politik jumlahnya tidak dibatasi.

Meskipun dana awal kampanye dari para paslon sudah dilaporkan, KPU mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tentang sumber dana tambahan yang mungkin diterima sepanjang masa kampanye.

Sumber-sumber dana tersebut termasuk sumbangan dari anggota partai, keluarga paslon, serta relawan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved