Pilkada 2024
Akademisi Soroti Transparansi Sumber Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024
paslon dan partai politik pengusung harus mematuhi aturan agar kompetisi berlangsung sehat dan adil.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Akademisi-Sulbar-Wardin-4.jpg)
KPU Sulbar mengingatkan para paslon untuk tetap mematuhi aturan terkait sumber dana kampanye.
Sesuai Pasal 5 Ayat (2) dalam Rancangan PKPU, sumbangan dapat berasal dari partai politik pengusul, perseorangan, maupun badan hukum swasta.
Supriadi menambahkan bahwa partai politik non-pengusul pun bisa memberikan sumbangan dana kampanye, tetapi dengan batasan tertentu.
Sumbangan dari partai non-pengusul dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Selain itu, batasan untuk sumbangan dari perseorangan ditetapkan maksimal Rp 75 juta. Sementara, sumbangan dari badan hukum swasta juga dibatasi hingga Rp 750 juta.
Sedangkan, untuk sumbangan dari Paslon, partai politik, dan gabungan partai politik jumlahnya tidak dibatasi.
Meskipun dana awal kampanye dari para paslon sudah dilaporkan, KPU mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tentang sumber dana tambahan yang mungkin diterima sepanjang masa kampanye.
Sumber-sumber dana tersebut termasuk sumbangan dari anggota partai, keluarga paslon, serta relawan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
| Selama Pilkada 2024, Bawaslu Mamuju Laporkan 21 ASN ke BKN Hanya Segini yang Diproses |
|
|---|
| Link Hasil Real Count KPU Pilkada Sumatera Utara 2024, 33 Wilayah dari Medan, Nias hingga Toba |
|
|---|
| Link Hasil Real Count KPU Pilkada Aceh 2024, 23 Wilayah dari Aceh Besar, Bireuen, hingga Pidie |
|
|---|
| Link Hasil Real Count KPU Pilkada Banten 2024, 8 Wilayah dari Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Link Hasil Real Count KPU Pilkada Jawa Barat 2024, 27 Wilayah dari Bandung, Depok hingga Bekasi |
|
|---|