ASN Tidak Netral
Bawaslu Sulbar Proses 43 ASN Tidak Netral di Pilkada, Terbanyak Majene 19 Orang Kedua Mamuju 9 Orang
Bawaslu Sulbar dan kabupaten saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 ASN tersebut.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat diduga tidak netral dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu Kabupaten se-Sulbar saat ini sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan 43 ASN tersebut.
Rinciannya, sebanyak 19 kasus berada di bawah penanganan Bawaslu Kabupaten Majene, hal ini membuat Majene terbanyak kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN-nya.
Kemudian 4 kasus di Kabupaten Mamasa.
Enam kasus di Kabupaten Pasangkayu.
Lalu 9 kasus di Kabupaten Mamuju membuat Mamuju terbanya kedua setelah Majene.
Sedangkan di Polewali mandar sebanyak 3 kasus.
Terakhir satu kasus di Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
"Dari 43 dugaan pelanggaran, 10 di antaranya telah direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: 5 Nelayan Mamuju Tengah Diamankan Usai Tangkap Ikan Pakai Bius, APH Sita 75 Kilogram Ikan
Baca juga: Disnaker Mamuju Serahkan Kasus Mogok Kerja Operator PLTU Belang-belang ke Disnaker Provinsi
"Namun, 33 dugaan pelanggaran lainnya masih belum diselesaikan karena KASN telah dibubarkan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sulawesi Barat, Muhammad Subhan.
Subhan menjelaskan, pembubaran KASN sesuai dengan Perpres Nomor 91 dan 92 Tahun 2024, di mana tugas dan fungsinya akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi ini membuat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan koordinasi ke kantor regional IV BKN di Makassar pada 27 September 2024.
"Sehingga peran KASN akan digantikan oleh BKN dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN, khususnya selama tahapan Pilkada 2024," ia menambahkan.
Surat edaran dari Menteri PANRB juga telah diterbitkan untuk melimpahkan tugas KASN ke BKN.
Subhan menambahkan bahwa KASN sudah tidak aktif sejak 24 Agustus 2024, sehingga penanganan pelanggaran ASN kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BKN.
Bawaslu berharap segera ada kejelasan dari BKN terkait rekomendasi netralitas ASN yang sudah disampaikan.
“Kami minta BKN Regional IV Makassar dapat memberikan jawaban dan penanggung jawab khusus untuk wilayah Sulawesi Barat, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan oleh KASN,” ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun-Sulbar.com, pada Senin (30/9/2024).
Saat ini, Bawaslu Sulawesi Barat terus memantau dan menangani 43 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di berbagai kabupaten, dengan harapan ada kepastian hukum untuk mereka yang diduga terlibat. (*)
pelanggaran netralitas ASN
Netralitas ASN
Bawaslu Sulbar
ASN Tidak Netral
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Muhammad Subhan
Majene
Mamuju
Gara-gara Postingan di Grup WhatsApp, Kapus Ranga-ranga Mamuju Terancam Pidana 5 Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Bawaslu Mamuju Butuh 2 Hari Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kapus Ranga-ranga |
![]() |
---|
Kapus Ranga-ranga Mamuju Resmi Dilaporkan ke Bawaslu karena Instruksi Nada Ancaman di Grup WhatsApp |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pemkab di Mamuju Diduga Tidak Netral, Rusdin Minta Warga Cepat Lapor ke Bawaslu Mamuju |
![]() |
---|
Isi Grup WA Puskesmas Ranga-ranga Mamuju Diduga Ajakan Dukung Calon, Kapus: Kepentingan Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.