Berita Mamuju Tengah

Tak Bayar Pajak Reklame, 5 Baliho Pelaku Usaha di Mamuju Tengah Dicopot

Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2024 ada beberapa kasus pelaku usaha tak bayar pajak reklame.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
Kabid Perencanaan Evaluasi PAD Kantor BPKPAD Mamuju Tengah, Arwan H, ditemui di Kantornya, Kompleks Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak, mengakibatkan sejumlah reklamenya diturunkan atau dicopot.

Papan reklame memang dikenakan pajak berdasarkan peraturan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.

Kapala Bidang Perencanaan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Arwan H mengatakan, ada oknum pelaku usaha kurang kooperatif dalam membayar kewajibannya pada sektor pajak reklame.

Baca juga: Penerimaan PPN di Sulbar Meningkat hingga Rp 6,12 M, Efek Harga Kakao Meroket

"Mereka memasang reklame di pinggir jalan dalam bentuk banner tanpa mengonfirmasi ke kami," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kantor BPKPAD Mateng, Kompleks Kantor Bupati Mateng, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.

"Selanjutnya kami mencoba menghubungi penanggungjawab perusahaannya dan tidak kooperatif terpaksa kami turunkan," lanjutnya.

Kata dia, hal itu sebagai bentuk pengawasan sekaligus mengedukasi kepada pelaku usaha baik badan maupun perorangan bahwa ada kewajiban lain harus ditunaikan membantu Kabupaten Mamuju Tengah dalam hal peningkatan PAD.

Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2024 ada beberapa kasus pelaku usaha tak bayar pajak reklame.

"Dalam bulan ini saja ada tiga kasus," jelasnya.

Adapun jenis pelaku usaha dimaksud yaitu perusahaan rokok dan perusahaan handphone.

"Mungkin karena kesibukan, lalai dalam pembayaran pajak reklamenya," pungkasnya.

Pihaknya mencoba menghubungi, ternyata tidak kooperatif sehingga dilakukan penurunan atau pencopotan.

Nanti setelah kewajibannya ditunaikan, baru  dikembalikan kepada pemilik untuk dipasang kembali.

"Karena kalau alasan sibuk, disiapkan pembayaran via online (kode qris)," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved