Pilkada Mamuju Tengah

KPU Mateng Batasi Pendukung Paslon di Tahapan Penetapan Nomor Urut, Maksimal 30 Orang per Paslon

Ada batasan maksimal massa pendukung dalam ruangan sebanyak 30 orang per Paslon sementara di luar ruangan 20 orang per Paslon

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Alamsyah, Ketua KPU Mamuju Tengah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) dilaksanakan pada 23 september 2024 besok.

Olehnya itu, mengantisipasi terjadinya gesekan massa pendukung antar Paslon, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Mateng menyiasati proses penetapan nomor urut.

Ketua KPU Mateng, Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan proses penetapan nomor urut Paslon.

"Alhamdulillah, kami sudah menyiapkan semuanya mulai dari proses, tempat hingga pengamanan," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantornya, jl Poros Topoyo-Tumbu, Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo, Minggu (22/9/2024).

Ia menjelaskan, ada beberapa cara digunakan KPU mengantisipasi terjadinya gesekan massa pendukung.

Diantaranya, pembatasan jumlah massa masuk kedalam ruangan.

Begitupun, jumlah massa di luar ruangan.

Baca juga: Polisi Tangkap Anak di Bawah Umur Pelaku Balap Liar di Mamuju, Tak Punya SIM & STNK Serta Mabuk

Baca juga: 7 Polisi Polres Polman Tersangka Kasus Tahanan Tewas, Kapolda Sulbar Janji Sanksi Tegas

"Ada batasan maksimal massa pendukung, dalam ruangan sebanyak 30 orang per Paslon, sementara di luar ruangan 20 orang per Paslon," bebernya.

Selain itu, Divisi Sosdikli Parmas dan SDM, Sri Haryudith mengatakan, selain cara pembatasan massa juga dilakukan metode live streaming.

"Kami akan laksanakan metode live streaming sehingga pendukung Paslon tidak merapat ke lokasi pengundian nomor urut," jelasnya.

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Mateng, Ines Pradhana Ruso, menjelaskan pengundian nomor urut Paslon akan dilaksanakan pada Senin, 23 september 2024 pukul 20:00 WITA hingga selesai.

Ines menyebutkan, pengundian akan dilaksanakan di hotel Sinar Mas, jalan Transsulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng.

"Kemungkinan proses pengundiannya tidak beda jauh dari pengundian nomor urut Capres dan Cawapres," kuncinya. 

Sebelumnya diberitakan, tahap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, Sulawesi Barat resmi ditutup, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WITA.

Pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari yakni 27-29 Agustus 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved