Pilkada Mamuju Tengah

KPU Mateng Batasi Pendukung Paslon di Tahapan Penetapan Nomor Urut, Maksimal 30 Orang per Paslon

Ada batasan maksimal massa pendukung dalam ruangan sebanyak 30 orang per Paslon sementara di luar ruangan 20 orang per Paslon

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Syamsul Bachri
Alamsyah, Ketua KPU Mamuju Tengah 

Ketua KPU Mateng, Alamsyah menyampaikan, masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di buka selama tiga hari.

"Pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 dan resmi di tutup pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA," jelasnya kepada Tribun-Sulbar.com via whatsApp, Jumat (30/8/2024).

Ia menyebutkan, hingga batas akhir pendaftaran, bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati yang memasukkan berkas pendaftaran di KPU Mateng sebanyak tiga pasang.

Ada tiga calon yaitu, Sahrul Sukardi, berpasangan dengan Alamsyah Arifin.

Pasangan Sahrul-Alamsyah diusung dan didukung tiga partai yakni, Demokrat ( suara sah : 16.182), PAN ( suara sah : 5.347) dan PSI (suara sah:23).

Arsal Aras berpasangan dengan Askary.

Pasangan Arsal - Askary diusung dan didukung enam Partai yakni, Golkar ( suara sah : 19.496), Nasdem (suara sah : 10.575), Perindo (suara sah : 4.991), PKS (suara sah : 2.733), Gerindra (suara sah:3.948), Hanura (suara sah:1.964).

Serta Haris Halim Sinring berpasangan dengan I Komang Budi Arcana.

Pasangan Haris - Komang diusung dan didukung tiga partai yakni, PDIP (suara sah : 6.201), PKB (suara sah : 5.171) dan PPP (suara sah: 3.328). (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved