Pilkada Mamuju

KPU Mamuju Batasi Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Senin Besok, Maksimal 40 Orang per Paslon

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme pengambilan nomor urut akan sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dari KPU RI.

|
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Ilham Mulyawan
ist/Tribun-Sulbar.com
Kantor KPU Mamuju di Jl Mustafa Katjo, Kompleks Grana Nusa, Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju akan melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di halaman Water Park Hotel Maleo Mamuju, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Sulawesi Barat, pada Senin (23/9/2024) besok mulai pukul 19:00 WITA.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mamuju, Sudirman Samual, menjelaskan bahwa pada saat pengundian nomor urut, pihaknya akan mengundang pasangan calon, tim pengusul, partai politik pengusul, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia juga akan menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, dan juga pemerhati pemilu serta demokrasi sebagai pemantau.

"Pasangan calon beserta rombongannya, termasuk tim pemenangan dan perwakilan partai politik pengusul akan dibatasi hingga 40 orang per pasangan calon," kata Sudirman kepada Tribun-Sulbar.com melalui telepon, Minggu (22/9/2024) sore.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme pengambilan nomor urut akan sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dari KPU RI.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Sulbar Tetapkan DPT 996.542 Pemilih Pilkada 2024, Polman Terbanyak 347.383 Orang

Baca juga: KPU Mateng Batasi Pendukung Paslon di Tahapan Penetapan Nomor Urut, Maksimal 30 Orang per Paslon

Proses pengundian akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengambilan nomor antrean untuk pengambilan nomor urut dan pengambilan nomor urut pasangan calon.

“Proses dimulai dengan pencabutan nomor antrean yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati, dan berdasarkan urutan waktu pengambilan, pencabutan nomor urut akan dilakukan oleh calon Bupati,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon, serta Forkopimda, dan telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved