Pengamanan Pemilu

BESOK, Puluhan Polisi Disiagakan Penentuan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Mamuju Tengah 2024

uluhan Personel Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) disiagakan

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Sandi
Sejumlah Personel Kepolisian saat melakukan pengamanan di Kantor KPU Mamuju Tengah, Jl poros Topoyo -Tumbu, Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Puluhan Personel Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) disiagakan di lokasi penentuan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mateng.

Lokasi penentuan nomor urut Paslon dilaksanakan di Aula Hotel Sinar Mas, jalan Transsulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Senin, 23 september 2024 besok.

Dikonfirmasi terkait pengamanan, Kasi Humas Polres Mateng, Iptu Saldi mengatakan, sesuai Surat Perintah (Sprint) jumlah personel disiagakan sebanyak 49 orang.

"Sesuai dengan Sprint, 49 orang," jelasnya.

Ia menyebutkan, personel tersebut tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Mantap Praja Marano 2024 Polres Mateng.

Sementara itu, Kapolres Mateng, AKBP Hengky K. Abadi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum berjalan aman dan lancar.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.

Sesuai informasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, nantinya proses penentuan nomor urut Paslon dilaksanakan dengan metode pengundian.

Baca juga: Hendak Hadiri Rapat Pleno DPT di Mamuju, Komisioner KPU Majene Alami Kecelakaan di Pamboang

Baca juga: Ratusan Warga Mamuju Tengah Rela Antre Panas-panasan Demi Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Metode tersebut tidak beda jauh dari proses pengundian pada Pilpres Februari 2024 lalu.

Selain itu, menghindari gesekan massa pendukung antar Paslon, pihak KPU membatasi jumlah pendukung hadir.

Adapun jumlah pendukung diperbolehkan masuk ruangan sebanyak 30 orang per-Paslon.

Sementara jumlah pendukung di luar ruangan sebanyak 20 orang per-Paslon. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved