CPNS 2024
Seleksi PPPK 2024 Dibuka usai CPNS 2024, Honorer Perlu Siapkan 6 Berkas dan Syarat Berikut
Berdasarkan Keputusan KepmenPANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan.
Khusus untuk para pelamar tenaga honorer yang belum mencapai masa kerja dua tahun disarankan untuk segera mencari kesempatan lain, seperti misalnya seleksi CPNS 2024.
Pasalnya, seleksi CPNS 2024 menjadi alternatif bagi mereka yang tidak memenuhi syarat minimal untuk PPPK 2024, yaitu dua tahun masa kerja.
Pemerintah menegaskan, bagi tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, peluang untuk lolos dalam seleksi PPPK sangat kecil.
Maka dari itu, pelamar bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 tahun ini, atau pun menunggu terlebih dahulu di kesempatan seleksi CPNS tahun berikutnya.
Baca juga: Total Pelamar CPNS Polman Capai 5.724 Orang, Kuota Tersedia 200 Orang
Persyaratan PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, ini persyaratan yang harus diperhatikan calon pelamar:
1. Kebutuhan PPPK 2024 jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) diperuntukkan bagi:
- Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)
- Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar yaitu: Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
2. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
- Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
5. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar saat pendaftaran dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun bagi pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun bagi pelamar jabatan fungsional jenjang ahli muda
- Khusus pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen tidak diberlakukan syarat ini.
6. Syarat khusus pengalaman pelamar jabatan fungsional dosen:
- Minimal 2 tahun pengalaman jenjang asisten ahli
- Minimal 3 tahun pengalaman bagi lulusan S3 pada jenjang lektor
- Minimal 5 tahun pengalaman bagi lulusan S2 pada jenjang lektor Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
7. Pelamar PPPK JF Guru dikenakan syarat pengalaman minimal 8 tahun.
8. Pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.
9. Hanya dapat melamar seleksi PPPK 2024 saja atau CPNS 2024 saja.
Baca juga: 2 Kesalahan Ribuan Pelamar CPNS di Polman Sebabkan Gagal dan Dinyatakan TMS
| 8 CPNS Pemprov Sulbar Terima SK, BKD Ingatkan Tak Langsung Berpikir Pindah Tugas |
|
|---|
| Penyebab 640 CPNS Formasi Kementerian Mundur, Terbanyak Kementerian Kesehatan 575 Orang |
|
|---|
| Gegara Tak Mau Ditempatkan Jauh 1.967 CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Langsung Kena Sanksi |
|
|---|
| Pengangkatan CPNS Juni 2025, BKD Sulbar Minta Lengkapi Dokumen Sebelum Finalisasi |
|
|---|
| 2.745 Pendaftar CPNS di Mamuju Tengah Lulus Berkas, Hanya 221 Akan Diterima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bila-menemukan-kesulitan-login-ke-sscasn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.