CPNS 2024
Seleksi PPPK 2024 Dibuka usai CPNS 2024, Honorer Perlu Siapkan 6 Berkas dan Syarat Berikut
Berdasarkan Keputusan KepmenPANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan.
TRIBUN-SULBAR.COM - Setelah selesai jadwal pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024, giliran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dimulai.
Adapun pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 berlangsung dari tanggal 14 September hingga 19 September 2024.
Kemudian pada Kamis (26/9/2024) mendatang, seleksi PPPK 2024 baru akan dibuka.
Agar dapat mengikuti seleksi tersebut, para pelamar yang merupakan tenaga honorer wajib bersiap dari sekarang.
Di antaranya, dengan mulai menyusun kelengkapan enam dokumen berikut ini:
1. KTP
2. Pas foto
3. Ijazah
4. Transkip nilai
5. Kartu keluarga
6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.
Baca juga: Cek! 14 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Basarnas dan Kemenag Hari Ini
Sebagai catatan, jika pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.
Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.
Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.
Nasib Tenaga Honorer Masa Kerja Belum 2 Tahun
| 8 CPNS Pemprov Sulbar Terima SK, BKD Ingatkan Tak Langsung Berpikir Pindah Tugas |
|
|---|
| Penyebab 640 CPNS Formasi Kementerian Mundur, Terbanyak Kementerian Kesehatan 575 Orang |
|
|---|
| Gegara Tak Mau Ditempatkan Jauh 1.967 CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Langsung Kena Sanksi |
|
|---|
| Pengangkatan CPNS Juni 2025, BKD Sulbar Minta Lengkapi Dokumen Sebelum Finalisasi |
|
|---|
| 2.745 Pendaftar CPNS di Mamuju Tengah Lulus Berkas, Hanya 221 Akan Diterima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bila-menemukan-kesulitan-login-ke-sscasn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.