CPNS 2024

Seleksi PPPK 2024 Dibuka usai CPNS 2024, Honorer Perlu Siapkan 6 Berkas dan Syarat Berikut

Berdasarkan Keputusan KepmenPANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan.

Editor: Via Tribun
Istimewa
Ilustrasi - berikut syarat pendaftaran PPPK 2024. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Setelah selesai jadwal pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024, giliran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dimulai.

Adapun pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 berlangsung dari tanggal 14 September hingga 19 September 2024.

Kemudian pada Kamis (26/9/2024) mendatang, seleksi PPPK 2024 baru akan dibuka.

Ilustrasi. PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024).
Ilustrasi. PPPK Guru Pemprov Sulbar yang berbaris menerima SK di kantor gubernur Sulbar, Selasa (21/5/2024). (Tribun Sulbar / Suandi)

Agar dapat mengikuti seleksi tersebut, para pelamar yang  merupakan tenaga honorer wajib bersiap dari sekarang.

Di antaranya, dengan mulai menyusun kelengkapan enam dokumen berikut ini:

1. KTP

2. Pas foto

3. Ijazah

4. Transkip nilai

5. Kartu keluarga

6. Berkas lainnya sesuai dengan syarat masing-masing instansi.

Baca juga: Cek! 14 Instansi Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Basarnas dan Kemenag Hari Ini

Sebagai catatan, jika pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.

Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi, surat keterangan, atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.

Semua dokumen, termasuk ijazah dan transkrip nilai, harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.

Nasib Tenaga Honorer Masa Kerja Belum 2 Tahun

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved