Berita Mamuju

Balai Karantina Sulbar Sebut Kratom Tak Boleh Sembarangan Edar, Wajib Punya Izin Eksportir Terdaftar

Rahmawati menyampaikan untuk melakukan ekspor kratom, para pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai Eksportir Terdaftar (ET).

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Ilham Mulyawan
ISTIMEWA
Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melanjutkan riset tentang keamanan kratom, menyusul bakal diaturnya tata niaga tanaman tersebut. 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat (Sulbar) mencatat belum ada laporan permohonan ekspor tanaman kratom

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Rahmawati kepada Tribun-Sulbar.com, saat dikonfirmasi via telefon, Jumat (13/9/2024) pagi.

“Hingga saat ini belum ada laporan permohonan ekspor tanaman kratom di Balai Karantina di Sulawesi Barat,” kata Rahmawati.

Rahmawati menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam Permendag No 21/2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan untuk diekspor. 

“Kratom yang termasuk dalam kategori larangan ekspor itu kratom dalam bentuk daun dan remahan kasar, kemudian yang diizinkan untuk diekspor adalah kratom remahan halus dan dalam bentuk bubuk,” jelas Rahmawati kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (13/9/2024) pagi.

Rahmawati menyampaikan untuk melakukan ekspor kratom, para pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai Eksportir Terdaftar (ET).

Baca juga: Kronologi Tahanan Polres Polman Tewas, Sempat Dilarikan Ke RS Hajja Andi Depu Polewali

Baca juga: Pebalap Sepeda Sulbar Nyaris Dapat Perunggu Hanya Selisih Jarak 1 Jari dengan Pebalap Sumbar

“Mereka juga harus memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) dari kementrian perdaganagan, sebagai bagian dari proses perizinan,” jelasnya.

Sebagai ingormasi tambahan, dikutip dari Kompas.com. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI resmi mengeluarkan aturan tata niaga ekspor tanaman kratom, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor,

Serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved