Berita Polman

2 Warga Bertetangga di Mapilli Polman Ribut Soal Jual Beli Tanah, Didamaikan Pemdes dan Polisi

Kedua belah pihak merasa paling benar, karena tidak ada bukti pembelian dan penjualan dari keduanya maupun pemerintah desa setempat.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
petugas dan pemerintah desa setempat mengukur luas tanah yang menjadi sengketa antar tetangga 

TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN - Dua warga bertetetangga di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat terlibat keributan soal batas tanah.

Dilansir dari rilis Polres Polman, kasus ini berawal ketika SA (48) menjual lokasi tanah kapling kepada SF (60) seharga Rp800.000 sekitar 20 tahun yang lalu, dengan penyampaian bahwa tanah tersebut dijual semua.

Berselang beberapa tahun kemudian, berjalan saudara SA atas inisial AI, UM dan TM menggugat dengan alasan bahwa tanah tersebut hanya dijual sebagian saja.

Tak terima, SF kemudian meributkan karena merasa tanah tersebut sudah menjadi miliknya.

Kedua belah pihak merasa paling benar, karena tidak ada bukti pembelian dan penjualan dari keduanya maupun pemerintah desa setempat.

Bhabinkamtibmas Desa Rumpa Aipda Muhammad Anis mengatakan, kedua pihak kemudian dipertemukan di kantor Desa Rumpa untuk dimediasi.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh Sekdes Lukman, Babinsa Serka Hamzah Buddu, Para Staf desa Rumpa, Kadus dusun 1 Ikbal.

Baca juga: Masyarakat Desa Sampaga Mamuju Blokade Jalan Perusahaan Tambang Pasir

Baca juga: Ibadah di Tanah Suci Mekah, Bebas Manggazali Doakan Polman Jadi Daerah yang Jauh Lebih Baik

"Hadir pula kedua belah pihak yang bersengketa dan para Saksi kedua belah pihak," ujar Anis.

Dari hasil mediasi, diperoleh kesepakatan yaitu lokasi yang diasengketakan kedua belah pihak tersebut bersedia untuk dibagi dua.

Pertama Jalan yang ditutup SF dibuka jalan keluar masuk ke rumah AI.

Kemudian lokasi pondasi rumah anak SF atas nama Asrawati yang masuk lokasi AI tidak dipermasalahkan lagi, sama-sama ikhlas.

"Kemudian pohon kelapa yang masuk lokasi kedua belah pihak, akan ditebang apabila membahayakan," ujar Anis.

Dari kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan kesepakatan damai serta Apabila di kemudian hari salah satu dari kedua belah pihak melanggar kesepakatan, akan diproses secara hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved