Pilgub Sulbar

4 Pasangan Cagub Sulbar 2024 Sudah Serahkan Perbaikan Dokumen Syarat Calon ke KPU

Mereka telah menyerahkan dokumen perbaikan yang dibutuhkan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Humas KPU Sulbar
Komisioner KPU Sulbar, Supriadi Narno di rungan kerjanya 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat pasangan bakal calon kepala daerah (Cakada) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat (Sulbar) pada Pilkada serentak 2024 telah menyelesaikan perbaikan dokumen syarat calon.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Supriadi Narno.

Baca juga: Turnamen Bulu Tangkis Bebas Cup Bukti Komitmen BESTI untuk Kembangkan Olahraga Polman

Baca juga: Capai 67,23 Persen Tingkat Pendidikan Rendah Jadi Penyumbang Kemiskinan Ekstrem di Sulbar

Menurut Supriadi, keempat pasangan calon tersebut terdiri dari Suhardi Duka yang berpasangan dengan Mayjen Salim Mengga, Prof Husain Syam dengan Enny Anggraini Anwar, Ali Baal Masdar dengan Arwan Aras, serta Andi Ibrahim Masdar yang berpasangan dengan Asnuddin Sokong.

Mereka telah menyerahkan dokumen perbaikan yang dibutuhkan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.

"Semua pasangan calon sudah menyerahkan dokumen perbaikan yang diminta," ujar Supriadi saat dihubungi pada Selasa (10/9/2024).

Dengan penyerahan tersebut, KPU Sulbar akan segera melakukan tahapan selanjutnya, yakni verifikasi terhadap dokumen yang telah diperbaiki oleh para bakal calon.

Proses verifikasi ini, lanjut Supriadi, merupakan bagian penting dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen para calon sebelum memasuki tahapan lebih lanjut dalam Pilkada 2024.

Verifikasi administrasi (Vermin) atas dokumen perbaikan ini akan berlangsung hingga 14 September 2024.

"Dalam waktu yang tersisa, KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Proses perbaikan dokumen ini adalah langkah lanjutan setelah masa pengajuan dokumen awal, yang merupakan bagian dari tahapan Pilkada serentak 2024.

Setiap calon wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif sebelum dinyatakan lolos sebagai calon resmi.

Hasil verifikasi dokumen perbaikan ini akan menentukan apakah para calon dapat melanjutkan ke tahap pencalonan resmi atau tidak.

KPU Sulbar sebelumnya telah mengumumkan bahwa keempat pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur belum memenuhi syarat administrasi. Masing-masing pasangan masih memiliki beberapa dokumen yang harus dilengkapi.

"Hari ini kami telah menyerahkan berita acara terkait kelengkapan dokumen. Semua pasangan bakal calon belum sepenuhnya memenuhi syarat, namun masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen yang kurang," jelas Supriadi pada Jumat, 6 September 2024.

Menurut Supriadi, beberapa dokumen penting yang belum dipenuhi antara lain tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat keterangan bebas tunggakan pajak, dan sejumlah lampiran format pernyataan yang harus sesuai dengan peraturan KPU.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved