Pilgub Sulbar
Calon Gubernur Sulbar Tidak Lolos Tes Kesehatan Akan Gugur?
Pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan selama dua hari, dimulai pada Jumat (30/8/2024) pukul 16:00 Wita dan dilanjutkan pada Sabtu (31/8/2024).
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Empat pasangan (paslon) bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) telah menjalani tes kesehatan di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Pasangan tersebut Suhardi Duka (SDK) - Salim S Mengga, Andi Ibrahim Masdar (AIM) - Asnuddin Sokong, Ali Baal Masdar (ABM) - Arwan M Aras, serta Prof Husain Syam (PHS) - Enny Anggrainy Anwar.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon (paslon).
Baca juga: Majene Urutan Pertama Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
Baca juga: Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Usai Jalani Tes Kesehatan
Ia menjelaskan bahwa jika paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, mereka bisa digantikan atau bahkan digugurkan dari pencalonan.
Pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan selama dua hari, dimulai pada Jumat (30/8/2024) pukul 16:00 Wita dan dilanjutkan pada Sabtu (31/8/2024) pukul 07:00 Wita.
Tim dokter dari RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar bertanggung jawab atas pemeriksaan ini, dengan pendampingan dari KPU Sulbar untuk memastikan kesiapan para paslon.
Said Usman menekankan bahwa ada potensi pasangan bakal calon (Cakada) gugur jika tidak memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan.
Dalam mekanisme yang berlaku, partai politik pengusul dapat mengganti calon yang tidak lolos tes kesehatan. Namun, jika tidak ada penggantian, calon tersebut akan dinyatakan gugur.
"Dalam mekanisme kita, kalau ada yang tidak memenuhi syarat kesehatan, maka pihak partai politik pengusul itu bisa melakukan penggantian calon. Kalau tidak diganti, gugur," kata Said Usman saat dihubungi pada Minggu (1/9/2024).
Said mengungkapkan, hingga saat ini tim dokter dari RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar belum menyerahkan hasil kesehatan kepada KPU Sulbar.
Pernyataan ini diperkuat oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulbar, Arham Syah.
Dalam wawancaranya dengan wartawan, Arham menegaskan pentingnya pengawasan ekstra terhadap tahap pemeriksaan kesehatan bakal calon.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya calon yang dipaksakan lolos meski tidak memenuhi syarat kesehatan.
Arham juga menekankan bahwa KPU harus menggugurkan pasangan bakal Cakada jika tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dari pihak rumah sakit.
"Wajib digugurkan jika tidak direkomendasikan oleh pihak rumah sakit untuk maju sebagai calon," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan kesehatan memiliki panduan teknis yang jelas dan harus dipatuhi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan calon tidak direkomendasikan untuk melanjutkan pencalonan, maka hal itu harus diikuti demi menjaga integritas proses pemilihan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
KPU Sulbar Bakal Kembalikan Anggaran Hibah Pilgub 2024 Rp 10 Miliar ke Pemerintah Provinsi |
![]() |
---|
Ditetapkan Gubernur Terpilih, SDK Doakan Rival Politik Sehat: Harapan Baik Kami Bawa Bangun Sulbar |
![]() |
---|
Ketua KPU Sulbar: Untuk Pertama Kalinya Hasil Pilgub Sulbar Tidak Berakhir di MK |
![]() |
---|
SAH, KPU Tetapkan Suhardi Duka-Salim S Mengga Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih |
![]() |
---|
Audit Dana Kampanye Pilgub Sulbar: SDK-Salim Dominasi Rp 2,6 M ABM-Arwan Paling Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.