Pilkada Majene

Majene Urutan Pertama Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

Tahapan pendafaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Majene telah berakhir di tanggal 29 Agustus 2024 lalu.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyebutkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius pada tahapan Pilkada 2024.

Diketahui tahapan pendafaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Majene telah berakhir di tanggal 29 Agustus 2024 lalu.

Hingga penutupan pendaftaran, terdapat dua bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri Andi Ahmad Sukri – Andi Rita Baharu (AST – RITA) dan Arismunandar – Adi Ahsan (Amanah).

Baca juga: Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Usai Jalani Tes Kesehatan

Baca juga: Dosen Unsulbar Ungkap 2 Cara Pengentasan Kemiskinan, Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan SDM

Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali mengatakan, pada Pemilu 2024, Majene masuk peringkat tertinggi ketiga se Indonesia dalam hal angka penanganan netralitas ASN. 

"Sesuai IKP netralitas ASN menjadi isu kerawanan yang tinggi di Majene, bahkan di Sulbar sendiri Majene urutan pertama penanganan netralitas ASN,"kata Sofyan Ali saat ditemui Tribun Sulbar.com di Majene.

Lebih lanjut ia mengatakan peraturan tentang larangan ASN diatur dalam undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Dari hal itu Syofian Ali mengajak seluruh elemen masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu partisipatif.

Termasuk para pegiat literasi dan lainnya menjadi garda terdepan dalam upaya pendidikan politik di masyarakat untuk menyukseskan Pilkada ini.

Menurutnya hal itu juga bagian dari salah satu tujuan Bawaslu, selain masyarakat, komunitas juga diharapkan untuk dapat bekerja sama dalam pengawasan partisipatif.

Terakhir ia menghimbau kepada seluruh ASN, pegawai honorer di lingkungan pemerintah, kepala desa dan para pejabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjaga sikap netral.

"Seluruh ASN dan kepala desa diharap tidak masuk dalam zona politik praktis, termasuk tentunya tidak menghadiri kegiatan deklarasi/kampanye bakal pasangan calon yang diusung partai politik secara aktif. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tutupnya.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved