Berita Pasangkayu

Yani Pepi Minta Perusahaan Sawit di Pasangkayu Patuhi 4 Rekomendasi DPRD Terkait HGU

Yani Pepi mengatakan rekomendasi itu sudah tepat, karena baik mayarakat maupun pihak perusahaan, tidak ada yang dirugikan.

Editor: Ilham Mulyawan
Taufan Tribun Sulbar
Tokoh Masyarakat, Yani Pepi Adriani saat berbicara pada giat Rapat Dengar Pendapat sekaitan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (7/8/2024). 

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Tokoh masyarakat Pasangkayu, Yani Pepi Adriani mengapresiasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Pasangkayu yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2024 lalu.

DPRD Kabupaten Pasangkayu saat itu memberi rekomendasi yang bersisi empat poin untuk ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Adapun poin-poinnya pertama menetapkan sebagai tanah ditelantarkan terhadap semua area lahan Hak Guna Usaha (HGU), tidak diusahakan secara efektif oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, yang telah dikuasai oleh pemerintah dan masyarakat selama puluhan tahun.

Hal itu sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.

Baca juga: Bupati Yaumil Ambo Djiwa Minta Paskibra Perkuat Nasionalisme dan Pahami Ilmu Pengetahuan

Baca juga: Sebabkan Kecelakaan, Pohon Besar di Kelurahan Totoli Majene Akhirnya Ditebang

Kedua, mengeluarkan dari areal HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu yaitu SHM, tanah perkampungan yang telah dikuasai oleh masyarakat, termasuk fasilitas pemerintah/pemerintah daerah.

Ketiga, mengakhiri pendudukan dan penguasaan perusahaan terhadap tanah-tanah milik masyarakat (dibuktikan dengan bukti kepemilikan), yang statusnya berada di luar HGU, berdasarkan peta digital (Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik),yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit selama puluhan tahun dengan tanaman kelapa sawit.

Keempat, mengusulkan kepada Bupati Pasangkayu untuk membentuk tim terpadu penyelesaian areal yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, khususnya yang berada di luar HGU dan telah ditanami oleh pihak perusahaan.

Yani Pepi mengatakan rekomendasi itu sudah tepat, karena baik mayarakat maupun pihak perusahaan, tidak ada yang dirugikan.

Dia meminta semua pihak, terutama perusahaan mematuhi empat rekomendasi itu agar menghasilkan keputusan terbaik untuk semua pihak, terutama masyarakat. 

Dikatakan mantan anggota DPRD Pasangkayu itu bahwa, menurut pandangannya peristiwa HGU itu terjadi akibat pihak perusahaan tidak mengetahui batas tanahnya, sehingga masyarakat masuk ke dalamnya.

"Adapun masyarakat yang masuk ke dalam HGU, mereka tak mengetahui batas tanah HGU, karena pihak perusahaan tak memasang tanda batas HGU, dan tak ada teguran dari perusahaan pada masyarakat sudah sejak lama," Terang Yani Pepi.

Yani Pepi juga mengatakan bahwa ada juga masyarakat yang sudah lebih dulu dari HGU, menempati tanah itu.

Beliau mengaku sepakat atas usulan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa tanah HGU yang sudah dikuasai oleh masyarakat, ditetapkan menjadi tanah terlantar, dan segera dikeluarkan dari peta HGU.

Alasannya karena sangat merugikan masyarakat, terlebih pada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik di tanah HGU itu.

Terkait persoalan tanaman di luar HGU, beliau menganggap hal itu tak jadi masalah, selama masyarakat yakin bahwa itu di luar HGU dan memiliki bukti kepemilikan.

"Tinggal nanti, setelah dibentuknya tim terpadu oleh bupati, dilihat apakah benar indikasi tanaman di luar HGU itu berada di luar atau di dalam HGU," terang Yani Pepi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved