Jessica Wongso Bebas
Kelakuan Baik Alasan Kemenkumham Bebaskan Jessica Wongso Terpidana Kopi Sianida, Senyum Sumringah
Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum
TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA - Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengungkapkan alas an pihaknya membebaskan bersyarat terpidana kasus es kopi sianida, Jessica Wongso hingga menewaskan Mirna Salihin.
Kasus ini heboh pada 2016 lalu, kemudian Jessica divonis 20 tahun penjara.
Namun baru menjalani hukuman 8 tahun, dia sudah dibebaskan.
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat ada Minggu (18/8/2024), atau ehari setelah HUT Kemerdekaan RRI yang ke-79.
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyampaikan alasan pembebebasan Jessica Wongso.
Selama bebas bersyarat, Jessica Wongso diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara.
Baca juga: Masa Hukuman Masih Lama Terpidana Es Kopi Sianida Jessica Wongso Dibebaskan, Alasan Kelakuan Baik
Baca juga: Malam Ini Bebas - Siti Zikir Bersama di Posko Pemenangan, Mohon Doa Pilkada Jujur, Aman dan damai
"Yang bersangkutan harus laksanakan wajib lapor hingga 27/03/2032," kata Andika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.
"Kalau melakukan tindak pidana selain jalani masa pidana atau hukuman baru juga harus jalankan sisa hukuman yang sekarang," ujarnya.
Andika menuturkan setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu harus mengikuti proses administrasi yang berlaku.
Alurnya dari Lapas Pondok Bambu harus mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemudian ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi pembebasan bersyarat.
"Prosesnya setelah selesai administrasi pengeluaran yang bersangkutan dari LPP (Lapas Perempuan) Jakarta menuju Kejaksaan Jaktim lalu ke Bapas Jaktim-Utara," tuturnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.
"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.
Ia dibebaskan karena dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Sehingga diberikan remisi 58 bulan 30 hari.
Maka pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama 8 tahun, terhitung sejak 2016 hingga 2024 di Lapas Pondok Bambu Jakarta.
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: PAS-1703.PK. 05.09 Tahun 2024.
Jessica Kumala Wongso diputuskan bersalah atas kematian rekannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 silam.
Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh sianida pada es kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin.
Usai diputuskan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, Jessica melalui Kuasa hukumnya Otto Hasibuan melakukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta, kemudian melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan juga peninjauan kembali. Namun, upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya sia-sia. Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2024/08/18/pertimbangan-kanwilkumham-dki-jakarta-bebasakan-jessica-wongso-sebelum-20-tahun?page=4
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Jessica-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.