PPPK Mamuju

Mamuju Siapkan Kuota 700 PPPK Tahun Ini, Kenapa CPNS Nol?

Hasriadi menyampaiakan tahun ini Mamuju hanya menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ilustrasi - Yakub (52) Guru penerima SK P3K 2022 saat ditemui di halaman kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Kamis (31/3/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan 700 kuota penerimaan pegawai untuk non Aparatur Sipil Negata (ASN) pengangkatan 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Hasriadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (12/8/2024) siang.

Baca juga: Klarifikasi Dinas Pendidikan Soal Atlet O2SN Berlaga di Jakarta Diduga Terlantar

Baca juga: Pejabat Disdikbud Sulbar Selingkuh dengan Honorer Akan Disidang Etik, Honorernya Diberhentikan

Hasriadi menyampaiakan tahun ini Mamuju hanya menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau di Mamuju tidak ada penerimaan CPSN, yang ada hanya penerimaan PPPK, yang bisa mendaftar sebagai PPPK adalah orang yang sudah terdata di database BKN,” kata Hasriadi kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (12/8/2024) siang.

Lebih lanjut ia menyampaiakan, dari 700 kuota itu kemudian dibagi menjadi 3 formasi.

“Untuk tenaga guru itu 300 orang, untuk teknis 300 orang, dan untuk tenaga kesehatan itu 100 orang,” jelas Hasriadi.

Kemudian untuk jadwal pendaftaran pegawai non ASN tersebut, pihaknya belum bisa memastikan.

“Kami sementara menunggu petunjuk teknis dari pusat atau Kemenpan,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah syarat bagi PPPK yang berminat mendaftar CPNS yang dikutip dari Kompas.com, Senin (12/8/2024) siang.

Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat sebagai berikut,

  • Berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
  • Telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.

Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Berikut bunyinya:

"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb."

Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024. Berikut rinciannya:

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar sebagai PNS.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved