Berita Polman

Polres Polman Bekuk 2 Spesialis Pencurian Ternak, 14 Ekor Kambing Dicuri Selama 6 Bulan

Kedua pelaku menjual hasil curiannya ini ke daerah Sidrap Sulawesi Selatan, satu unit mobil Avanza ikut diamankan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Dua pria paru bayah saat digiring petugas ke Rutan Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Jumat (9/8/2024). 

Reza menambahan, ternak kambing yang berhasil dicuri pelaku diangkut menggunakan mobil, lalu  dijual ke daerah Sidrap, Sulsel.

Sementara itu salah satu pelaku, Musa berdalih mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. 

"Uang untuk makan beli beras, dulu saya tukang becak, kurang pemasukan jadi ikut mencuri," ungkapnya.

Pelaku dijerat polisi pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved