Berita Polman
Polres Polman Bekuk 2 Spesialis Pencurian Ternak, 14 Ekor Kambing Dicuri Selama 6 Bulan
Kedua pelaku menjual hasil curiannya ini ke daerah Sidrap Sulawesi Selatan, satu unit mobil Avanza ikut diamankan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap dua pria paruh baya bernama Umar (50) dan Musa (53), pelaku spesialis pencuri hewan ternak kambing, Jumat (9/8/2024).
Keduanya telah beraksi di enam tempat kejadian perkara, tersebar di berbagai kecamatan.
Keduanya beraksi selama emam bulan terakhir, ada total 14 hewan ternak milik warga dicurinya.
Baca juga: Jumlah Tindak Pidana di Pasangkayu 191 Kasus, Pencurian Ternak Hingga Kekerasan Terhadap Anak
Kedua pelaku menjual hasil curiannya ini ke daerah Sidrap Sulawesi Selatan, satu unit mobil Avanza ikut diamankan.
Kambing hasil curian diangkut menggunakan mobil Avanza agar tidak menarik perhatian.
"Pelaku 2 orang, berkeliling mencari target, kemudian di jam-jam dini hari, melihat peluang jika ada hewan atau kambing yang berpotensi bisa diambil," terang Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muh Reza Pranata kepada wartawan
Dijelaskan Umar merupakan warga Kabupaten Polman yang memiliki latar belakang profesi sebagai wiraswasta.
Sedangkan Musa yang memiliki latar belakang sebagai pengayuh becak, merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Musa juga merupakan residivis atau sudah berulang kali jadi tersangka pencurian hewan ternak.
Kasus pencurian ternak yang melibatkan kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Keduanya dibekuk personel gabungan Operasi Pekat Marano 2024 beberapa waktu lalu.
Polisi awalnya mengamankan pelaku bernama Umar, setelah diperiksa, terungkap identitas pelaku lain bernama Musa.
"Yang berkaitan dengan pencurian kambing, ini sebetulnya ada kurang lebih 6 tkp, namun kita buat di tiga laporan polisi, Kurang lebih sudah beraksi sejak 6 bulan terakhir, sampai kami tangkap," lanjutnya.
Dia mengatakan, jumlah ternak yang dicuri pelaku pada setiap tempat kejadian berbeda-beda.
Berdasarkan laporan polisi dari para korban, dalam satu kali beraksi ada dua sampai tiga ekor kambing.
Reza menambahan, ternak kambing yang berhasil dicuri pelaku diangkut menggunakan mobil, lalu dijual ke daerah Sidrap, Sulsel.
Sementara itu salah satu pelaku, Musa berdalih mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.
"Uang untuk makan beli beras, dulu saya tukang becak, kurang pemasukan jadi ikut mencuri," ungkapnya.
Pelaku dijerat polisi pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
SDN Inpres Ma'dan di Polman Hanya Punya 1 Murid Baru, Terancam Tutup |
![]() |
---|
Catat Waktunya! Pemkab Polman Akan Bayar Gaji 499 ASN yang Tertunda Selama Dua Bulan |
![]() |
---|
Alasan 499 ASN Pemkab Polman Sudah 2 Bulan Belum Terima Gaji |
![]() |
---|
3 Patung Pejuang di Taman Bambu Runcing Polman Diperbarui Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bawa Sajam dan Pil Boje Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Wonomulyo Polman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.