Berita Polman

Istri Pertama Tikam Istri Kedua di Polman Ditetapkan Tersangka, Terancam Pidana 2 Tahun Lebih

Korban JR sebelumnya membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (6/8/2024) lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Korban saat menyerahkan benda tajam ditinggal pelaku saat diperiksa di Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Polman, Selasa (6/8/2024) sore. 

Disebutkan selama ini korban memang kerap terlibat cekcok dengan tersangka, namun berhasil didamaikan suaminya.

"Selalu memposting di media sosial kegiatan sehari-hari berama suaminya, sehingga pelaku merasa cemburu, kurang lebih seperti itu," terang Mulyono.

Dia menambahkan pelaku istri pertama ini memang sudah sering kali mendatangi rumah korban.

Kemudian pada saat terakhir kali datang, peristiwa itu terjadi, didahului dengan pertengkaran.

Tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved