Berita Polman
Istri Pertama Tikam Istri Kedua di Polman Ditetapkan Tersangka, Terancam Pidana 2 Tahun Lebih
Korban JR sebelumnya membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (6/8/2024) lalu.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Korban saat menyerahkan benda tajam ditinggal pelaku saat diperiksa di Satreskrim Polres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Polman, Selasa (6/8/2024) sore.
Disebutkan selama ini korban memang kerap terlibat cekcok dengan tersangka, namun berhasil didamaikan suaminya.
"Selalu memposting di media sosial kegiatan sehari-hari berama suaminya, sehingga pelaku merasa cemburu, kurang lebih seperti itu," terang Mulyono.
Dia menambahkan pelaku istri pertama ini memang sudah sering kali mendatangi rumah korban.
Kemudian pada saat terakhir kali datang, peristiwa itu terjadi, didahului dengan pertengkaran.
Tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Polman
Polisi Datangi Lokasi Penutupan Akses Jalan SMKN Paku Polman, Gegara Biaya Rp150 Ribu Ambil Ijazah |
![]() |
---|
KOHATI Nilai Sidang Etik Tak Adil, Oknum Polisi Polman Diduga Hamili Perempuan Tanpa Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Warga Alu Demo Tuntut Bupati Polman Perbaikan Jalan Rusak 18 Km |
![]() |
---|
Kasus Baku Pukul Antar Pemuda di Pambusuang Polman Didamaikan di Kantor Polisi, Berawal Dendam Lama |
![]() |
---|
Polman Diguyur Rp49 Miliar dari Pemprov Sulbar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Tutar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.