Berita Sulbar
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus PLTS Bonehau Mamuju Dwi Novalita Tanri Abeng Lepas
Dwi Novalita Tanri, dinyatakan bebas setelah melakukan upaya hukum kasasi melalui kuasa hukumnya, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satu terdakwa dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Dwi Novalita Tanri Abeng, dinyatakan lepas demi hukum.
Dwi Novalita Tanri, dinyatakan bebas setelah melakukan upaya hukum kasasi melalui kuasa hukumnya, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Diketahui, dalam kasus tersebut, Dwi Novalita Tanri Abeng merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi PLTS Bonehau Minta Bebas
Dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 4151 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024.
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024 itu menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor
20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mamuju tanggal 13 Februari 2024.
Putusan MA menyebutkan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana; sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
MA juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan.
Selanjutnya, MA meminta agar barang bukti berupa uang senilai Rp 322.700.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang saat ini berada di rekening atas nama RPL 178 Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor 021801003109305 agar dikembalikan kepada Dwi Novalita Tanri Abeng karena tidak ada kaitannya dengan perkara.
Uang tersebut dititipkan oleh terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, berdasarkan Berita Acara Penitipan pada hari Senin
tanggal 23 Oktober 2023 di Kejaksaan Negeri Mamuju.
Kuasa Hukum Dwi Novalita Tanri Abeng, Fadhly mengatakan, memang ada kesalahan mekanisme sejak awal kasus tersebut sehingga kliennya yang tidak bersalah ikut terseret.
"Dengan adanya putusan MA, maka seluruh hak-hak klien saya harus dipulihkan, termasuk jabatan sebagai ASN, terutama pemilihan nama baik," katanya kepada wartawan di Mamuju, Rabu (31/7/2024).
Menurut Fadhly, seharusnya dalam proses hukum di awal dimana seorang ASN memiliki hak perlindungan hukum, berdasarkan UU administrasi Pemerintahan dan UU ASN.
Sehingga, kliennya seharusnya tidak boleh serta merta ditetapkan sebagai tersangka.
"Inilah salah satu yang kami upayakan dalam memori kasasi ke MA, sehingga memutus klien kami lepas," ujar.
Kliennya, kata dia, tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.
berita sulbar
Dwi Novalita Tanri Abeng
PLTS Kalumpang
Kabupaten Mamuju
Kejaksaan Negeri Mamuju
Sulawesi Barat
HUT RI, Gubernur SDK dan Wagub Salim Kompak Pakai Passapu, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
HUT RI ke-80 Kadis Koperindag Sulbar UMKM Pilar Utama Kemerdekaan Sejati |
![]() |
---|
Sentuhan Digital Diskominfo Sulbar, Masyarakat Dipermudah Akses Saksikan HUT RI di Pantai Manakarra |
![]() |
---|
SDK Puji Prosesi Pengibaran Bendera di Anjungan Manakala Mamuju, Rapi dan Tanpa Celah |
![]() |
---|
Gubernur SDK Datangi Rumah Penerima Beasiswa di Kasiwa dan Tarambang Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.