Berita Sulbar

Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus PLTS Bonehau Mamuju Dwi Novalita Tanri Abeng Lepas

Dwi Novalita Tanri, dinyatakan bebas setelah melakukan upaya hukum kasasi melalui kuasa hukumnya, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa/keluarga Dwi Novalita Tanri Abeng
Pihak Dwi Novalita Tanri Abeng menyerahkan salinan keputusan MA RI yang menyatakan dirinya bebas dari segala tuntutan demi hukum atas perkara dugaan korupsi PLTS di Desa Kinatan, Kecamatan Bonehau, kepada Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulbar, Kamis (1/8/2024). 

Tetapi, bertindak sesuai perintah atasan sehingga berhak mendapat perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku.

"Hak-hak klien saya, termasuk dibekukan sebagai ASN sementara harus semua dikembalikan, termasuk jabatan beliau sebelum ditersangkakan, ini sudah putusan tertinggi (inkracht)," pungkasnya.

Fadhly menambahkan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Kejari Mamuju akan melakukan pemulihan harkat dan martabat, serta nama baik Dwi Novalita Tanri Abeng.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved