Penipuan Mamuju

Mantan Caleg DPR RI di Sulsel Tipu Owner Perumahan Alfatih Residence Rp 8,945 Miliar

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 8,945 miliar. Dana tersebut diduga digunakan sebagai modal pencalonan diri kedua tersangka sebagai ang

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
suandi
Kedua tersangka APT (kanan) dan PZ (kiri) saat tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (31/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ditkrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkapkan bahwa dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan, APT dan PZ, merupakan mantan calon anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diduga, kedua tersangka telah menipu seorang warga Polewali Mandar (Polman), inisial FZ, yang merupakan pemilik (owner) perumahan Alfatih Residence.

Baca juga: SAR Gabungan Perluas Wilayah Pencarian Nelayan Hilang di Polman hingga Perairan Pangkep

Baca juga: Pilih Innova, Ini Alasan Pj Bupati Polman Tak Pakai Randis Mewah Mercy Kini Dipakai Plt Sekda Nengah

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 8,945 miliar. Dana tersebut diduga digunakan sebagai modal pencalonan diri kedua tersangka sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024.

"Itu kalau dugaan ada, semuanya tertuang di materi laporannya. Mantan caleg, betul di Sulsel. Kejadiannya tahun 2022 dan 2023," ujar Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra.

Beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Sebelumnya, Ditkrimum Polda Sulbar melimpahkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (31/07/2024).

Tersangka laki-laki berinisial APT dan perempuan berinisial PZ tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada pukul 10:45 WITA dengan tangan terborgol. APT mengenakan kemeja putih, sementara PZ memakai baju hitam dan masker hitam.

Penangkapan ini dilakukan oleh Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra.

Bripka Aditya menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam kasus investasi bodong dan penipuan terkait tambang di Kolaka Utara. "Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Mereka membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif," ujarnya.

Menurut Bripka Aditya, modus operandi para tersangka adalah membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan nilai yang sangat besar.

Korban menyerahkan uang ke APT sebesar Rp 1,5 miliar untuk penyewaan lokasi tambang yang ternyata milik orang lain. Korban juga menyerahkan Rp 7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata tidak pernah ada kepada PZ.

"Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan," tambah Bripka Aditya.

Laporan Reporter Tribun Sulbar, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved